Dua Pelaku Jambret di Malang Di Tembak Polisi, Rampas Tas Mahasiswi di Fly Over Arjosari

Kedua tersangka adalah Muhammad Kosim (MK), 33 dan Zainul Arifin (ZA), 33. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti kasus penjambretan. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN  - Satreskirm Polresta Malang kota tangkap dua tersangka jambret yang selama ini meresahkan warga.

Kedua tersangka adalah Muhammad Kosim (MK), 33 dan Zainul Arifin (ZA), 33. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka sebelumnya beraksi menjambret di Fly Over Arjosari pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan aksinya. Di mana MK sebagai joki sepeda motor dan ZA sebagai eksekutor yang merampas tas korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (20/2/2020).

Jalan Akses Jembatan Kedungkandang Kota Malang Akan Ditutup, Perhatikan Tanggal dan Aturannya

Ibu & Bocah Selamat Saat Motor Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, Perempuan Pemboceng Tewas

Komplotan Maling Motor di Tulungagung Dipimpin Bocah Usia 15 Tahun, Motor Curian Dijual ke Malang

Ia menjelaskan kedua tersangka saat itu menjambret korbannya yaitu Alya Shadrina (19) mahasiwa yang kos Jl. Srigading, Desa Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

"Jadi korban ini memang sudah diikuti oleh kedua pelaku dan mengincar tas miliknya. Sampai di lokasi kejadian, kedua pelaku kemudian melakukan aksinya tersebut," jelasnya.

Usai menjadi korban kejahatan penjambretan, akhirnya korban pun segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Berawal dari laporan tersebut, akhirnya petugas bergerak dan kemudian berhasil menangkap kedua tersangka.

Namun karena mereka melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka.

Di hadapan petugas, ternyata diketahui bahwa tersangka ini sering melakukan aksi kejahatannya tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Di mana dua kali di wilayah Kabupaten Malang dan satu kali di Kota Malang," bebernya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku jambret dikenakan pasal 365 sub 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved