Hasrat Menggebu Kepala Sekolah ke Cewek SD Lanjut Sampai SMA, Ngaku Naksir, Berawal di Ruang Kepsek

Hasrat menggebu Kepala Sekolah ke cewek SD lanjut sampai SMA, ngaku naksir, berawal di ruang Kepsek yang sepi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase IST/VKontakte via Daily Mail/TribunBali.com
Ilustrasi Asusila di Sekolah 

IWS memanggil korban ke ruang kepala sekolah.

Saat berduaan, pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.

"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Bahkan diakui pelaku, hal tak senonoh tersebut dilakukan di beberapa tempat, di antaranya seperti ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban yang didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.

Guru tersebut memberitahukan korban sempat cerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.

"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016), ia dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.

Kepala sekolah mesum di ruang guru.
Ilustrasi Kepala sekolah mesum di ruang guru. (IST)

Dari informasi tersebut, orangtua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku."

"Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

IWS berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved