BPK Jatim Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Serentak, Siapkan Audit Menyeluruh

BPK akan memantau penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan oleh penyelenggara pemilu.

SURYAMALANG.COM/Bobby Constantine Koloway
Joko Agus Setyono (kiri) resmi menjadi Kepala BPK Perwakilan Jatim sejak Senin (24/2/2020) melalui serah terima jabatan menggantikan Kepala BPK Jatim sebelumnya, Harry Purwaka. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur ikut memantau suksesnya pelaksanaan pilkada serentak 2020, khususnya di untuk 19 daerah yang akan melaksanakan pilkada di Jawa Timur.

BPK akan memantau penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah yang digunakan oleh penyelenggara pemilu.

"Di dalam pilkada, memang ada dana hibah dari pemda yang akan digunakan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu," kata Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (242/2020).

Berita Arema Hari ini Populer, Jadwal TC Sebelum Laga Perdana Liga 1 2020 dan Makna Desain Jersey

Nasib Aghnia Melinda, Cewek Malang yang Diminta Rias Selingkuhan Mantan, Jadi MUA Hits & Penulis

Sosok - Venska Natasha, Merasa Bangga Pakai Busana Adat Jawa

Menurutnya, tak menutup kemungkinan penyalahgunaan dana hibah bisa juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Oleh karena itu, kami akan lakukan pemeriksaan. Terutama, soal dana hibahnya," ungkapnya.

Sebagai badan yang bertugas mengaudit penggunaan anggaran negara, KPU diingatkan untuk menggunakan anggaran sesuai dengan perencanaan.

"Pemeriksaan bisa dilakukan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara 1 (AKN I). Kita memeriksa terkait dana yang diserahkan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Agung Firman Sampurna mengimbau, kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk bersikap netral dan jangan memancing keributan.

Antisipasi konflik juga harus dipersiapkan, sebagai bagian manajemen keuangan negara. BPK membantu melakukan audit terhadap penyelenggara.

"Terutama masalah anggaran apakah sesuai atau tidak," kata Agung Firman sebelumnya.

Apalagi, BPK memiliki kewenangan penuh melakukan pemeriksaan yang telah dijamin oleh konstitusi.

"Ada atau tidak pesta demokrasi, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan, termasuk yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada," jelas dia.

Tidak hanya sekadar perihal anggaran, saat pelaksanaan Pilkada serentak, BPK RI juga berwenang mengetahui proses persiapan surat suara serta kepanitiaan penyelenggara.

"Walaupun 70 persen dominan mengaudit aspek keuangan, tetapi hal lainnya harus tetap kami laporkan, termasuk latar belakang dan rekam jejak seluruh insan yang terlibat dalam Pilkada 2020," ungkap dia.

Untuk diketahui, Joko Agus Setyono resmi menjadi Kepala BPK Perwakilan Jatim sejak Senin (24/2/2020) melalui serah terima jabatan dengan disaksikan Anggota V BPK, Bahrullah Akbar. Mantan Kepala BPK Kanwil Kalimantan Barat ini menggantikan Kepala BPK Jatim sebelumnya, Harry Purwaka. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved