Kabar Sumenep
Cewek Belia di Sumenep Diseret ke Hutan, Tubuh Diikat & Mulut Disumpal Kain, Dijadikan Objek Pemuas
Cewek Belia di Sumenep Madura Diseret ke Hutan, Tubuh Diikat & Mulut Disumpal Kain, Dijadikan Objek Pemuas Nafsu
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Nasib pilu dialami cewek belia di Kabupaten Sumenep, Madura, karena dinodai oleh pria dewasa berusia 28 tahun.
Pria tersebut berinisial FR (28), sedangkan korbannya adalah ZJ yang masih berusia 6 tahun.
FR tega menyetubuhi ZJ dengan cara mengikat tangannya agar pelaku leluasa melampiaskan hasratnya.
Peristiwa ini pun membuat warga Kecamatan atau Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep geger.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di semak-semak tanah tegalan (hutan) di Dusun Mandar Desa Sakala, pulau Sapeken," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKBP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (25/2/2020).
FR dan ZJ merupakan warga satu desa di Pulau Sapeken.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban, KA (33).
Widiarti Sutioningtyas mengatakan kronologi peristiwa itu berawal pada saat ibu korban berada di rumahnya, dan anaknya (ZJ) pamit untuk mencari ayahnya di luar rumahnya atau di rumah tetangganya.
"Anaknya di bawah umur ini pergi dengan naik sepeda angin atau pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang sedang ada di rumahnya Arno, namun tidak lama kemudian tiba-tiba kembali pulang sambil teriak dan menangis," cerita widiarti menirukan penuturan pelapor.
Teriakan dan tangisan bocah perempuan ini membuat ibunya terkejut dan dan membuat tetangga sekitar berdatangan.
"Anak bocah ini berteriak sambil bilang 'Muu mati saya buk, saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan", katanya.
Kemudian, ibunya dan warga minta ditunjukkan di mana tempat anaknya diikat oleh pelaku tersebut.
Setelah sampai di semak-semak tanah tegalan tempat kejadian itu, tidak ditemukan pelaku atau orang hitam tinggi yang dimaksud korban.
Namun, di tempat ini ditemukan sebuah kaus oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaus kaki sepak bola.
"Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaus oblong dan celana kolor pendek adalah kaus dan celana yang digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban," katanya.
"Beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku," terangnya.
Selanjutnya kata Widiarti Sutioningtyas, ibunya membawa korban ZJ untuk menemui Kades setempat untuk menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh anaknya.
"Atas kejadian itu, masyarakat desa setempat mencurigai bahwa pelaku kejadian ini adalah terlapor FR. Karena sebelumnya terlapor ini sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak," katanya.
Selanjutnya, Kades membawa pelaku ke balai desanya untuk dipertemukan dengan pihak keluarga korban dan setelah ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Setelah itu pelaku mengakui bahwa benar yang telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban ZJ adalah dirinya atau FR," katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep menyebut, barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah celana kolor warna biru notif warna merah merk Adidas dan kaus oblong lengan pendek warna putih kombinasi kotak warna biru.
Selain itu juga diamankan kaos kaki sepak bola warna hijau merk NIKE, beberapa sobekan kain warna merah dan sebuah celana dalam warna orange bagian belakang terdapat gambar kepala anak kecil.
"Pelaku ini dikenakan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Cewek SMP Disekap Pasutri untuk Hubungan Badan Bertiga
Seorang cewek SMP di Brebes diduga menjadi korban persetubuhan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri bernama Sarkum (51) dan Puroh (30) ini juga diduga melakukan penyuntikan kepada cewek SMP tersebut guna mencegah kehamilan.
Tak hanya itu, si cewek SMP juga dipaksa untuk melakukan hubungan badan bertiga.
Menurut pernyataan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Puroh pernah mengantarkan cewek SMP itu ke bidan.
Kepergian ke bidan inilah yang dimaksud untuk suntik KB sebelum berhubungan badan bertiga bersama suaminya.
Agar kemauannya dituruti korban, Puroh sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Setiap kali usai berhubungan badan, tersangka selalu memberikan uang ke korbannya.
Mulai dari Rp 20.000, hingga Rp 100.000.
Aksinya tersebut berhasil ditutup rapat kedua tersangka.
Bahkan, bibi korban yang sempat menanyakan keberadaan korban, selalu ditepis dengan mengaku tak melihatnya.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.
Sementara Sarkum di hadapan polisi, mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Dua di antaranya threesome bersama istrinya.
Selain dilakukan di rumah kosong, Sarkum mengaku pernah mengajak korban ke sebuah hotel di Purwokerto.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
Selain mengamankan tersangka ke Mapolres Brebes setelah ditahan di Mapolsek Bumiayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan bra korban.
Bersama Sarkum juga turut diamankan barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.
Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.
Kelainan Seksual
Sarkum dan Puroh diduga mengalami kelainan seksual.
Seperti diketahui, kedua pelaku menyekap cewek SMP berinisial IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya, untuk membantu suami pelaku.
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberi tahu bantuan apa yang dibutuhkan.
Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.