Tutorial atau Cara Cek IMEI HP di Website kemenperin.go.id, Apa Smartphonemu Termasuk Black Market?
Ini tutorial cek status IMEI handphone secara mudah, hanya beberapa langkah saja, apakah ponselmu termasuk handphone Black Market?
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Ini tutorial cek status IMEI handphone secara mudah, hanya beberapa langkah saja.
Ketahui apakah ponselmu termasuk handphone Black Market (BM) atau bukan.
Seperti diketahui, ponsel black market sebentar lagi akan diblokir oleh pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019.
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link berikut ini.
Ini tutorial cek status IMEI handphone kamu:
1. Cara Cek IMEI Handphone
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.

Jika kamu sudah mengetahui nomor IMEI mu, maka langkah selanjutnya adalah mencaritahu apakah nomormu terdaftar di Kemenperin.
Berikut ini caranya:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Nasib Ponsel dari Luar Negeri
Untuk masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, tetap harus mendaftarkan ponsel mereka ke website yang telah disiapkan Kementerian Perindustrian.
"Ini nanti setelah enam bulan kemungkinan ada perubahan, itu pun kepada pelanggan yang membawa ponsel dari luar. Yang tidak ya ngga ada masalah," terang Menkominfo saat penandatanganan di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019 silam.
Dengan melakukan identifikasi IMEI, data yang masuk nanti akan dikelola melalui sebuah sistem dan aplikasi yang terintegrasi.
Sistem ini akan dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam negeri melalui jalur resmi, mana yang masuk secara ilegal.
Kementerian Perindustrian bertugas untuk mengumpulkan data IMEI, baik melalui Tanda Pendaftaran Ponsel (TPP) Produksi dan TPP Impor, maupun koordinasi data bersama operator seluler maupun bawaan handcarry dari luar negeri.
Setelah itu, pengolahan data tersebut akan melalui sebuah aplikasi terintegrasi yang dinamakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), hingga akhirnya data tersebut dapat disajikan dengan kategori White List, Exception List, Notification List dan Black List.
"Regulasi ini sudah lama diproses, Agustus harusnya tanda tangan. Tapi ditunda untuk harmonisasi data terutama GSM-e mereka butuh perjanjian data kita pertukarkan."
"Jadi Kemenperin digabung dengan GSM-e dan operator Telkom. Jadi nanti Kemenkeu mudah cek barang legal dan BM," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Melalui Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap bahwa pengusaha ponsel melakukan proses perdagangan dengan baik.
"Ada enam bulan untuk sisa barang BM dijual sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan ya mohon maaf, nasibnya tidak baik."
"Salah sendiri kenapa masukinnya tidak bayar. Lakukan perdagangan dengan baik. Tidak ada satu pun peraturan yang dibuat yang merugikan pengusaha," tutur Enggar.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Ditemu di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hal senada.
Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir. Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.