Fakta Baru Preman Paksa Pasangan Hubungan Badan di Bandara Trunojoyo Sumenep, Madura, Sempat Diperas

Ada fakta baru terkait kasus pasangan kekasih dipaksa hubungan badan oleh Preman di sekitar bandara Trunojoyo, Sumenep.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Pasangan dipaksa hubungan badan 

SURYAMALANG.COM - Ada fakta baru terkait kasus pasangan kekasih dipaksa hubungan badan oleh Preman di sekitar bandara Trunojoyo, Sumenep.

Ternyata selain dipaksa berhubungan badan, pasangan kekasih itu juga diperas dan dimintai uang sebesar 10 juta rupiah.

Hal itu karena menurut si Preman, pasangan kekasih itu berpacaran di tempat yang tidak semestinya.

Berikut ini rangkuman beritanya selengkapnya:

1. Kronologi Peristiwa

Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.

Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.

Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di sekitar Bandara Trunojoyo.

"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."

"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).

2. Dipaksa Lakukan Hubungan Badan

Awalnya, tersangka MR, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja.

Saat itulah tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta.

Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

3. Korban Diberi Pilihan

Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.

Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore."

"Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

4. Korban Melapor

Setelah dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP."

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekerasan dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Preman Palak Sopir di SPBU

Tingkah preman yang menimbulkan keresaha juga pernah terjadi di SPBU Jalan Hasanudin, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6/2019).

Agus (41) seorang preman yang beraksi di SPBU jalan Hasanudin ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak.

Agus ditangkap setelah meresahkan sopir-sopir truk yang antre BBM bersubsidi, karena satu per satu dipalak uang parkir yang tidak sesuai.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson mengatakan, salah satu sopir diminta uang parkir sebesar Rp 1.000 setiap satu liter solar yang dibeli.

Sopir tersebut kemudian mengeluhkan perlakuan tersebut dengan menulisnya di grup Facebook Pontianak Informasi.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi SPBU dan mengamankan Agus," kata Rully, Selasa malam.

Agus ditengarai telah cukup lama melakukan aksi palak sopir tersebut. Terutama, ketika SPBU sedang ramai-ramainya truk antre solar.

"Kepada penyidik, Agus mengakui perbuatannya dengan meminta uang parkir tak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kepada penyidik, Agus menceritakan, dia mendatangi salah satu sopir truk usai mengisi solar 86 liter. Dia pun meminta uang Rp 86 ribu sebagai biaya parkir.

"Sopirnya menolak, lalu menawar Rp 20 ribu. Ternyata Agus ngotot dan meminta Rp 50 ribu. Tak kuasa ribut, sopir itu menuruti Agus," ucapnya.

"Agus saat ini masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved