5 Perubahan Drastis Lucinta Luna di Penjara, Rambut Gimbal, Celana Pendek & Baju Seksi Jadi Pangling

5 Perubahan drastis Lucinta Luna di penjara, rambut gimbal, celana pendek dan baju seksi bikin pangling.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/INSTAGRAM@LUCINTALUNA
Lucinta Luna di penjara 

4. Jaket Burberry

Lucinta Luna
Lucinta Luna (Kompas.com)

Selain penampilan yang necis, dalam sebuah momen, Lucinta Luna juga kedapatan memakai jeket Burberry. 

Burberry adalah sebuah rumah mode berkelas asal Inggris yang mendistribusikan pakaian, aksesoris mode, dan parfum berlisensi.

Rumah mode ini terkenal karena pola tartan khasnya yang menjadi salah satu merek dagang yang paling banyak ditiru di dunia.

Burberry juga terkenal atas produksi mantel paritnya yang pertama kali dirancang oleh sang pendiri, Thomas Burberry. 

5. Penampilan Seksi di Sel 

Penampilan terbaru Lucinta Luna di sel tahanan
Penampilan terbaru Lucinta Luna di sel tahanan (Sripoku.com)

Terakhir, penampilan seksi Lucinta Luna saat berada di sel tahanan wanita. 

Beredar sebuah foto yang memperlihatkan Lucinta bersama wanita-wanita cantik di sebuah ruangan.

Lucinta Luna yang mengenakan dress warna merah dengan belahan dada pendek nampak duduk manis dan terlihat seksi. 

Sementara itu tampak pula gelas serta botol minuman yang berserakan di lantai.

Ancaman Penjara Lucinta Luna

Saat ini Lucinta Luna sedang menjalani masa tahanan 20 haridi Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan setelah sebelumnya Lmenjalani pemeriksaan rambut di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam.

“Tersangka LL (Lucinta Luna) kami titipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Selama proses penyidikan berlangsung, apabila nanti ada pemeriksaan bisa kita hadirkan lagi di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara ini (Lucinta Luna) ditempatkan di sel khusus Polda,” ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maulana Mukarom, Kanit II Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).

Perintah penahanan terhadap tersangka yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari itu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 24.

Namun demikian, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan ini bisa diperpanjang jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved