Kehidupan Lucinta Luna di Penjara, Sudah Akrab Dengan Napi Lain, Gaya Hidupnya Beda Jauh
Terbongkar kehidupan Lucinta Luna di Penjara setelah 1 bulan mendekam di dalam.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Nasib Permintaan Rehabilitasi Lucinta Luna
Permintaan rehabilitasi Lucinta Luna tertunda karena harus menunggu proses verifikasi.
Dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul 'Lucinta Luna Ajukan Permohonan Direhabilitasi, Ini Respon Polisi', diketahui pihak Lucinta Luna telah mengirim surat permintaan Rehabilitasi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya telah menerima surat permohonan direhabilitasi untuk tersangka Lucinta Luna alias Muhammad Fatah.
Yusri mengatakan, berkas itu dikirimkan oleh pengacara artis yang mempopulerkan goyang kembang itu ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Pengacaranya sudah mengajukan LL untuk direhabilitasi tetapi sementara masih di pelajari oleh penyidik," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020).
Hingga saat ini, Yusri menerangkan, pihaknya masih melakukan verifikasi permohonan yang diajukan oleh Lucinta Luna.
Sebaliknya, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama waktu untuk melakukan verifikasi berkas permohonan rehabilitasi tersebut.
"Kami masih pelajari dulu," pungkasnya.
Di sisi lain kabar Lucinta Luna yang kini berada di rumah tahanan wanita Polda Metro Jaya dikabarkan baik.
Hal ini seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
"Kondisi LL baik," kata Yusri Yunus.
Yusri menambahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang dijalani Luna belum rampung.
"Sampai dengan saat ini pemberkasan masih jalan ya. Dari penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tentang LL," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan berkas Lucinta Luja rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau sudah selesai kita sampaikan ke teman-teman semua," ujar Yusri Yunus.