Breaking News

Kabar Surabaya

UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah

UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah

Editor: eko darmoko
psychologies.co.uk
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan Pendeta berinisial HL di sebuah tempat ibadah di Surabaya.

Kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa cewek berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis, saat korban berusia di bawah umur.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personelnya.

Artinya HL masih berstatus sebagai saksi terlapor, atau belum tersangka.

Perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor, diduga dilakukan selama kurun waktu tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

"Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 12-18 tahun," katanya pada awak media di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).

Andrias mengungkapkan, selama kurun waktu itu terlapor diduga merudapaksa korbannya di dalam tempat ibadah.

"Sesuai keterangan dari saksi, kemudian korban ini tempatnya di tempat ibadah," tuturnya.

Andrias menuturkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggali keterangan dari enam orang saksi.

"Kami tadi periksa ditemani sama kuasa hukum. Banyak, 4 orang," jelasnya.

Seandainya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang sedang dikumpulkannya ini menguatkan dugaan itu, lanjut Andrias, terlapor bakal dikenai UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kendati begitu, Andrias mengaku tak ingin buru-buru, pihaknya masih tetap berpegang teguh pada prinsip hukum praduga tak bersalah.

"Bisa saja. Sekarang statusnya masih saksi. Praduga tak bersalah, tetap ya," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menuturkan, korban sedang dalam keadaan depresi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved