Breaking News

Kabar Surabaya

UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah

UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah

Editor: eko darmoko
psychologies.co.uk
Ilustrasi 

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," terang wanita berambut panjang itu.

Dari penolakan itulah, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," terangnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa menyampaikan hal apapun ikhwal laporan tersebut.

Pasalnya, ia belum menerima informasi apapun dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saya enggak tahu. Karena memang belum pegang sama sekali," ungkapnya pada awak media di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

Cewek berusia 26 tahun di Surabaya diduga jadi korban kekerasan seksual sejak usia 9 tahun. Pelakunya diduga pemuka agama. (Ilustrasi).
Cewek berusia 26 tahun di Surabaya diduga jadi korban kekerasan seksual sejak usia 9 tahun. Pelakunya diduga pemuka agama. (Ilustrasi). (psychologies.co.uk)

Berikut adalah kronologi pemuka agama di Surabaya menyetubuhi cewek selama 17 tahun.

Cewek berinisial IW tersebut dinodai sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.

Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved