Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 4 Hari, Total 24 hari
Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 4 Hari, Total 24 hari
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Kabar gembira, Pemerintah secara resmi merevisi jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Ada penambahan 4 hari untuk Libur Cuti Bersama sehingga total hari libur di tahun 2020 ada 24 hari.
Berikut adalah revisi jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam daftar Hari Libur Nasional tahun 2020 hasil revisi terbaru, para PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapatkan tambahan 4 hari libur.
4 Hari libur tambahan yang diterima PNS itu pun masuk dalam bentuk libur Cuti Bersama.

Pemerintah akhirnya merivisi daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada, Senin (9/3/2020).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, rapat itu dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kemenko PMK, Jakarta hari ini memutuskan penambahan 4 hari libur Cuti Bersama.
Daftar tambahan hari libur Cuti Bersama tahun ini yaitu pada tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober 2020.
Rincian tambahan 2 hari libur di bulan mei merupakan rangkaian tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian, tambahan libur satu hari di bulan Agustus utnuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah.
Lalu, tambahan libur satu hari terakhir di bulan Oktober untuk melengkapi libur pada saat Maulid Nabi.
Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
Hari Libur Nasional 2020