Masuk Kamar Santriwati Secara Acak, Pendakwah Nekat Bertindak Kelewat Batas, Padahal Sudah Beristri

Nasib pilu dialami cewek belia santriwati berinisial AL (20) di Makassar lantaran dinodai aktivis dakwah berinisial AED (31).

Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MAKASSAR - Nasib pilu dialami cewek belia berinisial AL (20) di Makassar lantaran dinodai aktivis dakwah berinisial AED (31).

AL merupakan Santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Makassar.

Kini, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, AED telah diciduk kepolisian setempat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan bahwa sebelum menodai Santriwati tersebut, dia terlebih dahulu masuk secara diam-diam di kamar korban.

Sebelum memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, AED terlebih dahulu merancap.

"Pelaku langsung berdiri di dekat korban yang sedang baring di atas tempat tidurnya sambil melakukan onani," kata Ismail melalui telepon, Jumat (13/3/2020).

Ismail menyebutkan, AL sebelumnya sempat tertidur kembali setelah berwudhu untuk menunggu azan subuh.

Ismail mengatakan bahwa kepada penyidik, AED mengaku mengambil pisau dan mengancam melukai korban usai dilihat oleh korbannya.

AED kemudian mendorong wajah korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah.

Aksi cabul yang dilakukan AED kata Ismail terbilang keji mengingat AED sudah memiliki istri dan dua anak.

"Tersangka sempat membekap mulut korban tapi karena korban saat itu terus berontak dan berteriak maka tersangka panik dan meninggalkan korban tersebut," kata Ismail.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap pria berinisial AED (31) usai melakukan kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AL (20) di sebuah kamar asrama pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Makassar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan bahwa AED yang juga merupakan aktivis dakwah tersebut ditangkap di pesantren pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Pencabulan yang dilakukan tersangka, kata Ismail, terjadi pada Senin (20/1/2020) lalu tepat usai azan Subuh berkumandang.

Peristiwa serupa juga terjadi di Kediri, MN (38) oknum ustaz di sebuah yayasan pondok pesantren di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah menyetubuhi Santriwati.

Santriwati ini masih berusia 12 tahun dan masih sebagai siswi SD, sebut saja namanya Jelita.

Akibat perbuatannya, saat ini MN telah dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.

"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).

Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di pondok pesantren tersebut.

Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah.

Saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya.

Namun karena di dalam kamar ada istri dari pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya.

Di dalam kamar tersebut korban yang masih anak di bawah umur dicabuli.

Selain itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.

Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD, atau selama tiga tahun.

Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustaz melindungi dan mengayomi," jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian serupa supaya segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.

Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved