Kamis, 16 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Sopir Pribadi Simpan Sabu-sabu dan Ineks di Kamar Kos di Kota Malang

Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial FJR (33) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
IST
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial FJR (33) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

"Kami menangkap tersangka di kamar kos-nya di Jalan Bareng Kulon," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/3/2020).

"Saat penggeledahan, kami menemukan 22 plastik plastik kecil berisi 4,81 gram sabu-sabu dan ineks seberat 0,14 gram," jelasnya.

Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Imam.

Saat ini polisi masih memburu Imam.

"Tersangka membeli sabu-sabu dari Imam seharga Rp 5 juta, dan ineks seharga Rp 200.000. Penyerahannya pakai cara ranjau di tepi Jalan Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," terang Leo.

Sementara itu tersangka FJR mengaku baru pertama kali ditangkap polisi.

"Saya mengedarkan narkoba mulai Februari 2020," jujur FJR.

FJR mengedarkan narkoba untuk mendapat penghasilan tambahan.

"Gaji sebagai sopir pribadi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga. Akhirnya saya mencari penghasilan tambahan dengan jualan narkoba," terang FJR.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved