Berita Madiun Hari Ini
Dugaan Penimbunan Gula Pasir Diungkap Polres Madiun, Ada 4,3 ton Gula di Toko Pakan Burung
Pantauan di lokasi tampak 87 karung gula, masing-masing berisi 50 kg gula, dipasangi police line, untuk kepentingan penyelidikan.
Penulis: rahadian bagus priambodo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Tim Satreskrim Polres Madiun menyita sebanyak 4,3 ton gula yang diduga ditimbun seorang pemilik toko pakan burung di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020) siang.
Pantauan di lokasi tampak 87 karung gula, masing-masing berisi 50 kg gula, dipasangi police line, untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik Mat Rochani (60) ini berawal dari kecurigaan polisi adanya penimbunan gula pasir.
• Stok Gula Pasir dan Beras di Kota Batu Aman, Dinas Ketahanan Pangan : Stok Cukup Hingga 2 Bulan
• Diskoperindag Sebut Tidak Ada Kelangkaan Gula Pasir di Kota Malang, Pabrik Gula Gelar Operasi Pasar
• Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp 7 Miliar Hadapi Virus Corona, Rp 2,5 Miliar untuk Pasien Covid-19
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 4,3 ton gula di toko tersebut.
Saat dimintai keterangan, ternyata Mat Rochani tak memiliki izin perdagangan gula pasir.
Selain itu, diduga Mat Rochani sengaja menimbun gula pasir dan akan menjualnya saat harga gula naik seperti saat ini.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik toko ini mendapatkan gula pasir dari salah satu pabrik gula, pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Sejak Juni hingga September 2019 sudah terjual 10 ton,” kata
Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar sembilan ton pada 14 Maret 2020, dan kini masih ada sisa sekitar 4,3 ton yang belum terjual.
Gula tersebut merupakan jatah PG Pagotan kepada Mat Rochani selaku petani tebu yang menjual hasil tebunya ke PG Pagotan
Eddwi mengatakan, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin.
Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
“Pada Juni 2019, dia menjual dengan harga Rp 15.200, padahal seharusnya dijual Rp12.500/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Mungkin nanti bisa saja dia jual denga harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg, kalau belum kami amankan," jelas Eddwi.
Akibat perbuatannya, Mat yang masih berstatus terperiksa akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi Madiun Tangkap 4 Orang, Barang Bukti 84,93 Gram Sabu, 1,5 Kg Ganja dan 13.367 Pil |
![]() |
---|
Cari Modal Usaha, Tiga Remaja di Madiun Nekat Curi Motor |
![]() |
---|
Asyik Main Handphone Pakai Headset, Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Madiun |
![]() |
---|
Jangan Jual dan Konsumsi Ciki Ngebul, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Kota Madiun |
![]() |
---|
Diduga Hendak Membobol Rumah Kosong di Madiun, Video Pria Bertato Viral Dikeroyok Warga |
![]() |
---|