Berita Surabaya Hari Ini
Polda Jatim : Warga yang Bebal Nekat Nongkrong di Luar Rumah Bisa Dipidana
Bila warga tersebut enggan mematuhi perintah petugas bahkan disertai upaya menghalangi petugas, pihak bersangkutan bisa dikenai Pasal 212
SURYAMALAN.COM, SURABAYA -Polda Jatim kembali mengingatkan warga untuk tidak berkerumun dan tidak melakukan aktivitas ke luar rumah jika tidak mendesak karena sekarang sudah ada sanksi pidana yang bisa diterapkan.
Maklumat Kapolri jadi bekal untuk menindak warga yang masih keluyuran
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut ternyata bisa dijerat pidana.
• TERBARU Kasus Positif Covid-19 Jatim Jadi 51 Orang, Ada Tambahan 1 Kasus Positif di Malang
• Masjid Agung Al Akbar Surabaya Tegaskan Tetap Gelar Salat Jumat, Ini Aturannya
• Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Nadiem Makarim Disebut Siap Alihkan Anggaran Rp 305 Miliar
Yakni berdasarkan Pasal 128 Tentang kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
Bila warga tersebut enggan mematuhi perintah petugas bahkan disertai upaya menghalangi, ataupun mencelakai petugas, pihak bersangkutan bisa dikenai Pasal 212 tentang acaman kekerasan dan upaya menghalangi petugas.
"Ancaman hukuman setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).
Kendati begitu, kebijakan semacam itu tak serta merta diberlakukan secara sporadis.
Tentunya, jauh-jauh hari, petugas telah melakukan sosialisasi menggunakan pendekatan persuasif.
"Semua ini terkait penindakan persuasif. Polda Jatim sesuai instruksi Kapolda juga akan melakukan tindakan tegas, dengan unit besar lengkap," pungkasnya.
Polda Jatim gencar mengampanyekan sosial distancing pada warga Jatim sejak Coronavirus Disease (Covid-19) menjangkit warga Indonesia.
PDI Perjuangan Jatim Salurkan 750 Paket Sembako untuk Korban Bencana Nganjuk |
![]() |
---|
442 Jurnalis di Surabaya Divaksin Covid-19, Sabtu 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
Menkes Budi Gunadi dan Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Surabaya |
![]() |
---|
Instruksi PDIP untuk Kader yang Baru Jadi Kepala Daerah di Jatim |
![]() |
---|
Desita Winanti Putri Nekat Ambil Alih Bisnis Kue Ibunya di Surabaya |
![]() |
---|