Penanganan Virus Corona di Malang
Pusat Perbelanjaan & Mall di Kota Malang Diimbau Tutup Sampai 7 April 2020, Cegah Penyebaran Corona
Imbauan tersebut secara tertulis dalam SE Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pusat perbelanjaan seperti Mall di Kota Malang diimbau untuk tutup.
Apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka diharuskan untuk menerapkan Social Distancing berjarak satu meter.
Imbauan tersebut secara tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.
• Update Virus Corona di Malang, Jatim 26 Maret 2020: 6 Pasien Positif Covid-19, Sembuh 1 Orang
• Anang & Ashanty dapat Bocoran Obat Virus Corona dari Pasien yang Sudah Sembuh, Bisa Dibeli di Apotek
• Pemakaman Warga Pare Kediri Viral di Media Sosial, Tim Penanganan Covid-19 Klarifikasi Fakta
SE tersebut merupakan perubahan kedua atas surat edaran nomor 6 Tahun 2020 dari Wali Kota Malang.
Sejumlah poin-poin ditegaskan dalam SE Nomor 9 tersebut.
Seperti tenant yang ada di Mall maupun restoran, cafe, PKL dan lain sebagainya diharuskan buka mulai pukul 07:00-20:00 WIB.
Hal serupa juga berlaku bagi konter handphone, rental mobil, toko elektronik dan toko bangunan.
"Bioskop, tempat wisata, tempat hiburan malam, fitnes center, warnet serta jenis usaha lainnya ditutup sejak berlakunya surat edaran ini sampai dengan tanggal 7 April 2020," tegas Sutiaji dalam surat edarannya.
Sedangkan untuk apotek, stasiun, pengisian bahan bakar (SPBU) dan usaha fasilitas kesehatan yang lain tetap buka seperti biasa.
Surat edaran ini berlaku hingga tanggal 7 April 2020 mendatang.
Pemberlakuan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi.