Nasional
Kronologi Syekh Puji Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun, Saksi Bilang : Si Anak Dipangku dan Dicumbu
Kronologi Syekh Puji Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun, Saksi Bilang : Si Anak Dipangku dan Dicumbu
SURYAMALANG.COM, SEMARANG - Inilah kronologi Syekh Puji (54) yang kembali berurusan dengan hukum karena menikahi anak perempuan berusia 7 tahun.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu menikahi siri anak di bawah umur berinisial D.
D tercatat sebagai warga Grabag, Magelang, Jawa Tengah.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologi kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.
Syekh Puji
Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono
Pujiono Cahyo Widiyanto
Syekh Puji menikahi siri anak usia 7 tahun
nikah siri
Lutfiana Ulfa
Agar Anaknya Jadi Bidan PNS, Ibu di Grobogan Rela Nyogok Rp 200 Juta, Tapi Endingya Tragis dan Viral |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung Hadapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Sebut Jokowi Tidak Terlibat: Partai Not For Sale |
![]() |
---|
Gadis Belia Tewas Misterius Seusai Ditemukan Kejanggalan di Vagina dan Selaput Dara, Makam Dibongkar |
![]() |
---|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menggantikan Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ini Detailnya |
![]() |
---|
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB di PPAT Hingga Kantor BPN |
![]() |
---|