Virus Corona di Jatim

117 Warga Jatim Terdampak Corona Sudah Dapat Relaksasi Kredit, Begini Penjelasan OJK Jatim

Sebanyak 117 debitur terdampak covid-19 di Jatim mendapatkan relaksasi kredit dari pemerintah.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: isy
fatimatuz zahro/suryamalang.com
Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim (paling kanan) dalam konferensi pers di Gedung Grahadi, Jumat (10/4/2020) petang 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 117 debitur terdampak covid-19 di Jatim mendapatkan relaksasi kredit dari pemerintah.

Dari data OJK Regional Jawa Timur, Jumat (10/4/2020), sudah ada 364 debitur dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengajukan relaksasi kredit karena usahanya terdampak virus corona covid-19.

Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Muktiriyadi, dalam konferensi pers di Gedung Grahadi petang tadi mengatakan OJK sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim yang memiliki 64 anggota perusahaan pembiayaan.

“Kami sampaikan bahwa dalam rangka menahan dampak ekonomi OJK telah mengeluarkan POJK No 11/POJK.03/2020 yang intinya memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak, dan implementasinya sudah mulai kami terapkan di Jawa Timur,” terang Bambang.

Cakupan relaksasi kredit yang diberikan tepatnya disampaikan Bambang adalah program relaksasi yang diberikan pada debitur yang ada di perusahaan pembiayaan.

Saat ini total ada sebanyak 64 perusahaan anggota APPI di Jatim yang semuanya sudah menyatakan berkomitmen untuk mendukung impeletasi POJK tersebut.

Untuk berapa warga Jatim yang sudah mengajukan relaksasi kredit, dikatakan Bambang saat ini datanya masih dinamis seiring dengan banyaknya permintaan restrukturisasi kredit dari debitur.

“Saat ini sudah ada 364 debitur yang sudah mengajukan relaksasi kredit, dan sudah ada 117 yang sudah dapat, besarannya Rp 34,7 miliar,” tegasnya.

Dari relaksasi kredit yang diberikan, jenisnya ada bermacam-macam bergantung dari perusahaan pembiayaan masing-masing.

Bentuknya mulai grace period tiga sampai enam bulan, diperingan untuk membayar bunga saja dalam waktu enam bulan, kemudian juga dalam bentuk penundaan pembayaran sebagain angsuran, serta bisa juga dalam bentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan biaya angsuran.

“Kami OJK dan APPI di Jatim berkomitmen untuk mendukung spirit POJK yang telah dikeluarkan. Pada intinya POJK ini untuk meringankan beban dari debitur atau masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Terkait siapa saya yang bisa mendapatkan relaksasi kredit dikatakan Bambang sesuai dengan aturan POJK mereka yang berhak menerima adalah mereka yang usahanya terdampak covid-19.

Mereka memiliki kredit, besarannya harus di bawah Rp 10 miliar.

“Mereka yang masuk kategori terdampak Yaitu yang usahanya bahan bakunya dari Tiongkok dan distop lalu tutup maka itu masuk terdampak. Lalu juga yang termasuk adalah para ojek online. Tapi pada prakteknya assessment dilakukan bank, tapi yang terdampak harus yang memang terdampak setelah corona ya, bukan yang sudah macet duluan,” tegasnya.

Bentuk keringanan yang tepat apakah keringanan angsuran atau penambahan waktu angsuran hal itu dibicarakan oleh bank dan debitur.

"Bentuk relaksasi ini paling lama diberlakukan selama setahun akan tetapi bisa diperpanjang kalau memang dibutuhkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved