Berita Surabaya
Penumpang Kereta Api Wajib Bermasker Mulai Hari Ini, Tak Pakai Dilarang Naik Uang Tiket Dikembalikan
penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya har ini, MInggu (12/4/2020), memberlakukan aturan baru, yakni penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Minggu (12/4/2020) di Stasiun Gubeng.
Dikatakannya, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Berkaca dari itu, maka mulai hari ini kami akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, lebih lanjut ia menjelaskan, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah