Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Tanpa Sebab Pasti, Pria Ini Bacok Kakek 73 Tahun di Tulungagung

Dendam membuat Suyatno (65) membacok Waidi (73) di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Lokasi Suyatno (65) membacok Waidi (73) di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Minggu (19/4/2020) 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dendam membuat Suyatno (65) membacok Waidi (73) di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembacokan bermula saat Waidi berjalan kaki seusai rapat di masjid dekat rumahnya.

Tanpa curiga, Waidi melintas di dekat Suyatno yang tengah mencari rumput di kebun miliknya.

Tiba-tiba Suyatno berusaha menyerang Waidi menggunakan sabit.

Sontak Waidi berusaha kabur dan berteriak minta tolong.

Namun larinya kalah cepat, Suyatno berhasil mengejarnya dan menyabetkan sabit.

"Korban sempat menangkis benda tajam itu, tapi kena di tangan kiri dan kepala bagian belakang," terang Aiptu Suharmaji, Kanireskrim Polsek Pakel kepada SURYAMALANG.COM.

Teriakan Waidi mengundang dua orang warga datang menolongnya.

Seorang menyergap Suyatno dari belakang, sedang yang lain merebut sabit di tangannya.

Waidi lekas dibawa ke Puskesmas Pakel untuk mendapat pertolongan.

Sedangkan Suyatno diserahkan ke Polsek Pakel.

"Kami amankan di lokasi kejadian, kemudian kami bawa ke Mapolsek untuk menghindari amuk massa," sambung Suharmaji.

Kepada polisi, Suyatno mengaku dendam kepada Waidi, karena cucunya pernah dianiaya.

Sesuai catatan medis, Suyatno pernah mempunyai riwayat sakit jiwa.

Diduga perbuatan ini dilakukan saat penyakitnya itu kambuh.

"Sebenarnya dia dirawat dengan baik, tapi telat minum obat. Kami menduga dia melakukan perbuatan itu tanpa sadar," ujar Suharmaji.

Tapi, proses hukum terus berlanjut.

Jika nantinya Suyatno terbukti mengalami sakit jiwa, proses penyidikan akan dihentikan.

"Sekarang proses hukum jalan dulu. Kalau dia terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kami akan terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tutur Suharmaji.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved