Virus Corona di Jatim

Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 8 Ruas Jalan Masuk Jatim, Follow Up Larangan Mudik, Cegah Covid-19

Penyekatan di antarnya di jalur Pacitan-Solo, Wonogiri-Ponorogo, Cepu-Bojonegoro, Magetan-Karanganyar, dan Rembang-Tuban, juga ruas Tol Sragen-Ngawi

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat jumpa pers di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (24/3/2020) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan memberlakukan penyekatan di delapan titik lokasi di perbatasan Jawa Timur seiring dengan larangan mudik yang disampaikan secara resmi oleh residen RI Joko Widodo,  Selasa (21/4/2020) .

Penyekatan jalur masuk ke Jatim itu disampaikan seiring Polda Jatim yang mengumumkan akan menggelar 'Operasi Ketupat 2020' Polda Jatim.

Operasi Ketupat akan berlangsung dalam kurun waktu 38 hari, dimulai sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.

Jelang PSBB Surabaya Raya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim : Stok Beras Surplus

Acara Tahlilan di Tulungagung jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Ditemukan 12 Positif Rapid Test

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan, pihaknya bakal memberlakukan penyekatan di delapan titik lokasi.

Di antaranya tujuh ruas jalan jalur arteri, meliputi Pacitan-Solo, Wonogiri-Ponorogo, Cepu-Bojonegoro, Magetan-Karanganyar, dan Rembang-Tuban. Kemudian, ruas jalur Tol Sragen-Ngawi.

Termasuk, lanjut Budi, Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Ketapang, Banyuwangi, Jatim.

"Iya benar kami berlakukan aturan penyekatan di titik jalan itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Rabu (22/4/2020).

Kendati begitu, ungkap Budi, penyekatan di sejumlah ruas jalan itu tidak secara sporadis dilakukan.

Pihaknya bakal memanfaatkan waktu mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang, untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan mudik, dengan menerapkan sanksi teguran persuasif.

Namun pasca hari itu, ungkap Budi, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.

"Kami sosialisasi tentu ada, teguran persuasif agar masyarakat paham aturan ini, demi kebaikan bersama," jelasnya.

Mekanisme semacam ini bakal Budi terapkan pada segala jenis kendaraan, entah kendaraan angkutan umum ataupun pribadi.

Kecuali kendaraan dengan tujuan khusus yang spesifik menyangkut hajat hidup orang banyak.

Seperti kendaraan muatan logistik sembako, obat-obatan medis, bahan bakar, dan dinas.

"Ada pengecualian untuk kendaraan penting. Besok kami sampaikan di jumpa pers bersama Dinas Perhubungan Jatim," pungkasnya.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalan mudik sementara waktu.

Dan memahami bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah pusat semacam ini, semata untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

(Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved