Rincian Iuran BPJS Kelas 1 2 & 3 Setelah Batal Naik Akibat Covid-19 & Aturan yang Terlanjur Bayar
Rincian iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik akibat Covid-19 dan aturan bagi yang terlanjur bayar
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rincian Iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik akibat Covid-19 otomatis berubah.
Batalnya kenaikan iuran BJS kesehatan ini berdasarkan putusan MA dan keputusan ini resmi berlaku per tanggal 1 April 2020.
Akibat aturan baru iuran BPJS kesehatan ini, lantas bagaimana bagi yang sudah terlanjur membayar?.
Secara resmi batalnya kenaikan tarif BPJS kesehatan dibuktikan dalam Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Putusan itu berisi batalnya iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS kesehatan.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula naik akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kesehatan kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik:
- Kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
- Kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000
- Kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelebihan Iuran BPJS kesehatan:
Bagaimana dengan kelebihan iuran bulan-bulan lalu?
Mengutip Kompas.com artikel 'Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?', sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Ucapan ini juga sejalan dengan pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.
"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," sambungnya.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
- Harga iuran BPJS
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.