Larangan Mudik di Malang
Ada Larangan Mudik, 8 KA Jarak Jauh dan Menengah di Stasiun Malang Berhenti Operasi Sementara
PT KAI Daop 8 Surabaya meniadakan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah di Stasiun Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya meniadakan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah di Stasiun Malang. Peniadaan perjalanan kereta api ini menyusul larangan mudik yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, menyebut setidaknya delapan rangkaian kereta api (KA) yang ditiadakan, yakni relasi Malang-Jakarta, Malang-Yogyakarta dan Malang-Banyuwangi yang perjalanannya ditiadakan.
"Kini, hanya ada KA lokal dan barang yang masih beroperasi," kata Suprapto, Minggu (26/4/2020).
Suprapto menjamin penumpang yang terlanjur membeli tiket mudik lebaran dapat mengembalikannya.
"Nominal yang akan dikembalikan adalah 100 persen di luar bea pesan. Mekanisme pembatalan bisa langsung dilakukan di loket stasiun maupun aplikasi KAI Access dengan batas waktu minimal 3 jam sebelum kereta berangkat,” jelasnya.
Suprapto mengatakan kebijakan pembatalan keberangkatan KA jarak jauh dan menengah ini berlaku sampai 30 April. Apabila ada perpanjangan, PT KAI bakal mengumumkan secara resmi.
“PT KAI meminta maaf apabila penumpang merasa perjalanannya tertunda. Ini semua demi mencegah penyebaran Covid-19 di atas kereta,” tutupnya.