Virus Corona di Gresik
Jelang PSBB Gresik, Petugas Bubarkan Warkop dan Gelar Rapid Test di Tempat
Para pengunjung warkop di Gresik sempat berhamburan, ada yang melarikan diri, saat petugas datang.
SURYAMALANG, GRESIK – Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Gresik, Selasa (28/4/2020), mendatang, aparat gabungan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan melakukan rapid test pengunjung warung kopi (warkop) di sejumlah, Sabtu (25/4/2020) malam.
Bersama petugas yang menggunakan APD Hazmat, aparat gabungab langsung menyasar tempat usaha di Jalan Noto Prayitno, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru. Para pengunjung warkop sempat berhamburan, ada yang melarikan diri.
Ada yang langsung membayar lalu meninggalkan tempat, namun ada pula yang bertahan untuk dilakukan rapid test. Padahal, aturan physical distancing sudah disosialisasikan berulang kali, namun masih saja banyak yang berkerumun di warung kopi.
Selain rapid test, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik warkop.
Selama aturan PSBB diterapkan, pelaku usaha tetap boleh beroperasi.
Namun, dilarang menyediakan wifi dan tempat duduk.
Semua pengunjung yang ingin membeli minuman harus dibawa pulang.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan penyisiran warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB.
Rapid test ini upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di Gresik, mengingat Gresik sudah masuk zona merah dan juga menyusun akan diterapkan aturan PSBB di delapan kecamatan.
Aktivitas masyarakat tidak ditutup total tetapi dibatasi.
"Rapid test mendadak ini untuk mengetahui secara langsung kondisi kesehatan pengunjung warkop. Mereka bisa tahu apakah hasil rapis testnya positif atau negatfi. Hasil rapid test tidak ada yang positif covid-19," terangnya.
Lanjut Kapolres, kegiatan malam ini adalah rangkaian untuk melakukan sosialisasi bahwa Selasa besok sudah diterapkan aturan PSBB.
"Pemilik usaha warung kopi dan warung makan. Kami tidak menutup warung usaha mikro. Tapi hanya boleh melayani masyarakat untuk dibawa pulang, atau layanan antar saja selama PSBB," tuturnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak takmir Masjid Jamik agar salat berjamaah dilakukan di rumah masing-masing sampai aturan PSBB dicabut.
Aturan PSBB yang diterapkan harus dilakukan. Jika kedapatan ada masyadakat yang melanggar. Ada sanksi yang diberikan.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha," tutupnya. (Willy Abraham)