Berita Mojokerto Hari Ini
Dispenduk Mojokerto Hentikan Layanan Pengambilan Dokumen, Ini Daftar Nomor yang Bisa Dihubungi
Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tidak melayani pengambilan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung mulai Senin (4/5/2020).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto tidak melayani pengambilan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung mulai Senin (4/5/2020).
Dispendukcapil menghentikan layanan ini untuk sementara waktu.
"Pelayanan akan dilakukan melalui online, yaitu via WhatsApp," ujar Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/5/2020).
Bambang memastikan pelayanan tetap berjalan normal meskipun melalui metode online.
Pemohon Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP dapat menghubungi nomor 0821-4101-1466.
Pelayanan Surat Pindah atau Datang dapat menghubungi nomor 0821-4101-1465.
Pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai menghubungi nomor 0821-4101-1464.
Sedangkan pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK menghubungi nomor 0821-1320-2060.
"Bagi masyarakat yang sudah mendaftar via online, kami akan kirim dokumennya melalui jasa kantor pos dan giro," ungkapnya.
Jadi, pemohon tidak perlu Iagi mengambil dokumen hasil cetak ke kantor Dispendukcapil.
"Kami sudah kerja sama dengan jasa pengiriman Pos dan Giro. Kami akan bebankan biaya pengiriman kepada pemohon, dan langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20.000," jelasnya.
Pemohon juga bisa mengurus secara kolektif, yaitu dokumen dikumpulkan di kelurahan.
Setelah itu, pihak kelurahan akan mengambil dokemen ke Dispendukcapil.
"Sebenarnya kalau mengurus kolektif harus diurus sendiri. Karena kondisi Pandemi seperti ini, bisa mengurus di Desa," tandasnya.