Virus Corona di Jatim
Pemprov Jatim Beri Bantuan Warga Jatim di Jabodetabek dan Warga Pendatang di Jatim, Catat Syaratnya
WARGA Jawa Timur yang merantau di Jabodetabek dan terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprov Jatim
SURYAMALANG.COM - WARGA Jawa Timur yang merantau di Jabodetabek, yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprov Jatim.
Begitu pula warga luar provinsi yang bermukim di Jatim.
Hal tersebut dipastikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Perempuan pertama yang memimpin Jatim itu meminta warganya yang tidak punya penghasilan atau pendapatan menurun drastis akibat Covid-19 untuk mengakses website radarbansos.jatimprov.go.id.
Tujuannya, agar mereka bisa terdata dan bantuan bisa segera disalurkan.
Hingga 28 April, website tersebut sudah diakses 3.555.126 orang.
Di website tersebut, warga bisa mendaftar dan memasukkan data identitas diri.
“Daftarkan diri Anda di https://radarbansos. jatimprov.go.id atau Telegram https:// infocovid19.jatimprov.go.id/radarbansos,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim Benny Sampir Wanto.
Data akan disimpan. Kemudian, warga bakal mendapatkan informasi terkait jenis bantuan apa yang akan diberikan.
“Masyarakat dapat membuka website Radar Bansos. Baca syarat-syaratnya. Lalu, isi formulir pendaftaran. Setelah itu, mereka akan tahu, kira-kira akan masuk kategori (bantuan, Red) yang mana,” terangnya.
Pada 29 April, tercatat ada 99.204 pengakses baru di website Radar Bansos.
Sebanyak 97 persen mengakses menggunakan mobile phone
Berikut Persyaratannya :
1. Warga Jatim di Jabodetabek
2. Warga Luar provinsi yang tinggal di jatim
3. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai (BLT)
4. Belum mendapatkanbantuandari pemkab
5. Tidak mendapatkan bantuan dari dana desa
Cara Pendaftaran https://radarbansos.jatimprov.go.id
1. Isi formulir di website
2. Siapkan dokumen nomor kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan nomor rekening listrik
Update Covid-19 Jatim, Rate Of Transmission Covid-19 Jatim Sudah Di Bawah 1, Laju Penyebaran Turun |
![]() |
---|
Pemda Yang Tak Punya RS Darurat Sewa Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19, Poltekkes Malang Disiapkan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Ventilator dari Kemenkes ke 3 RS Rujukan Covid-19 di Madura |
![]() |
---|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020 |
![]() |
---|
Pergub 53 Terbit, Gubernur Jatim Dorong Lahirnya Perda Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan |
![]() |
---|