Berita Pasuruan Hari Ini
Rekam Jejak Maling Motor yang Ditembak Mati di Pasuruan, Beraksi Bawa Pistol dan Parang
Anggota Polda Jatim menembak mati dua maling motor di Gempol, Pasuruan, Senin (4/5/2020) dini hari.
SURYAMALANG.COM - Anggota Polda Jatim menembak mati dua maling motor di Gempol, Pasuruan, Senin (4/5/2020) dini hari.
Dua maling motor yang ditembak mati itu berinisial ZA (36) asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan berinisial MIR (40) asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
ZA sudah enam kali mendekam di penjara. Sedangkan MIR sudah empat kali mendekam di penjara.
Sebelum ditembak mati polisi, dua tersangka ini biasa mencuri motor di Trenggalek, Blitar, dan Tulungagung.
"Saat akan kami tangkap, mereka melawan menggunakan pistol dan parang," kata AKBP Oki Ahadian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/5/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita mobil Daihatsu Xenia hasil curian di Trenggalek, motor Suzuki Satria Fu milik tersangka.
Penangkapan ini bermula saat dua tersangka itu berboncengan naik motor Suzuki Satria Fu untuk mencari sasaran.
Polisi berusaha menghentikan aksi komplotan ini.
Petugas memotong lajur jalan sehingga dua tersangka itu terjatuh dari motor.
Namun, tersangka malah memuntahkan peluru dari pistol revolver kaliber 38 ke arah petugas.
Pelaku juga mengeluarkan parang sepanjang 40 sentimeter, dan menyabetkan ke arah petugas yang berupaya mendekat.
Lalu petugas menembak dada pelaku, sehingga dua pelaku itu ambruk.
Dalam penggeledahan, petugas menyita pistol kaliber 38 mm, tiga amunisi, selongsong peluru, parang sepanjang 40 sentimeter, parang sepanjang 30 sentimeter, dan belasan mata kunci.
"Mereka sudah berkali-kali masuk penjara. Itu catatan kami soal kasus mereka," terangnya.(Luhur Pambudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-tembak-mati.jpg)