Berita Surabaya Hari Ini
Bandara Juanda Beroperasi Lagi, Aktifkan Posko Gabungan untuk Perjalanan Terbatas
Ada kriteria yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda sesuai aturan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bandar Udara Internasional Juanda mulai kembali beroperasi secara terbatas pada masa larangan mudik terhitung sejak Kamis (7/5/2020).
Untuk mendukung operasional penerbangan secara terbatas ini dibuka posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya sejak Rabu (6/5/2020).
"Penyelengaraan posko gabungan tersebut ada karena sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Jumat (8/5/2020) di terminal T1.
Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara, di area keberangkatan Terminal 1 (T1)..
Posko itu dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Heru menyebut, ada kriteria yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 .
Berikut kriterianya :
1. Penerbangan dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lebaga pemerintah maupun swasta yang menyelengarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
3. Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan;
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat;
5. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.
“Dengan adanya kebijakan itu, maka demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan," kata dia.
"Kemudian untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan dikarena adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan,” tambahnya.
(Fikri Firmansyah)