PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 10 Mei 2020: Beda Penerapan Aturan dengan Batu dan Angka PDP Naik
Update PSBB Malang Raya hari ini 10 Mei 2020: Beda Penerapan Aturan dengan Batu dan PDP Semakin Tinggi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 10 Mei 2020 salah satunya tentang penerapan aturan PSBB.
Dari update PSBB Malang Raya hari ini ternyata masing-masing wilayah nantinya akan memberlakukan aturan yang berbeda.
Selain aturan PSBB, angka PDP yang tinggi juga jadi salah satu rangkuman update PSBB Malang Raya hari ini.
Untuk itu, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.
1. Kabupaten Malang Memenuhi Syarat

Satgas Covid-19 Kabupaten Malang bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz menilai Kabupaten Malang sudah layak menerapkan PSBB.
Saat angka konfirmasi kasus Covid-19 terus mengalami ritme fluktuatif.
"Wilayah Kabupaten Malang sudah layak scoringnya dan memenuhi syarat untuk mengajukan PSBB. Gubernur Jatim sudah mengajukan draft dari Malang Raya," ujar Aniswaty kepada SURYAMALANG, Sabtu (9/5/2020).
2. Fokus Kabupaten Malang saat PSBB
Apabila Kementrian Kesehatan RI setuju PSBB Malang Raya, Kabupaten Malang akan fokus pada distribusi bantuan sosial bagi warga terdampak.
Pihaknya sudah memikirkan segala persiapan PSBB Malng Raya jauh-jauh hari.
"Persiapan pemberian bantuan dan lain sebagainya sudah kami siapkan jauh-jauh hari sebelum PSBB diterapkan," ungkap wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang
3. Disepakati 3 Kepala Daerah
Sebelumnya, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akhirnya disepakati tiga kepala daerah dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM dari Humas Pemkot Malang terungkap beberapa kondisi yang membuat PSBB Malang Raya harus diterapkan .
Salah satu data yang terungkap adalah persentase kasus kematian positif covid-19 di Malang Raya ternyata lebih tinggi dibanding persentase nasional.
4. Langkah Selanjutnya Setelah Disetujui Gubernur
Khofifah menyampaikan bahwa hasil skoring di Malang Raya telah sesuai untuk diterapkannya PSBB.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masing-masing kepala daerah agar segera melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Kementrian Kesehatan.
"Ini tinggal menunggu berkas dari Kabupaten Malang. Selama berkas lengkap, maka hari ini juga pengajuan kita naikkan ke Kemenkes dan atau besok minggu, sehingga diharapkan senin (11/4/2020) sudah ada jawaban dari Kemenkes," ucap Khofifah.
5. Hasil Skoring 3 Daerah
Sementara itu, Survailance Covid-19, Dr. Windhu Purnomo menyampaikan bahwa Malang Raya merupakan sebuah wilayah satu kesatuan.
Di mana dalam menentukan hasil skoring tidak bisa dihitung sendiri-sendiri per wilayah.
"Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, kota Malang sendiri, Batu sendiri atau pun kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya. Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya," ucapnya.
Hal yang sama juga dilihat dari segi kasus konfirm positif untuk Malang Raya.
Di mana hingga tanggal 8 Mei 2020 telah ada 69 kasus positif Covid-19 dan terpotret sejak awal kasus covid di Maret hingga Mei.
"Untuk Malang Raya terjadi 4 kali periodik peningkatan kasus. Sementara untuk kasus kematian positif covid-19 sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional," ujarnya.
6. Dasar Malang Raya Layak Terapkan PSBB

Dr. Windhu Purnomo menambahkan, berdasarkan lonjakan kasus, kematian dan sebaran semuanya terkontribusi dari kabupaten Malang.
Namun Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 (tiga) daerah ini juga tak ada batasan.
Untuk itu, dengan menghitung kembali dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya, maka Malang Raya telah terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB.
"Jadi Malang Raya ini satu kesatuan, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah," ucapnya.
7. Jumlah PDP Malang Semakin Meningkat
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan pihaknya telah siap dalam pengajuan PSBB ini.
Sutiaji menyampaikan, alasan dirinya menerapkan PSBB di Kota Malang ialah memutus mata rantai Covid-19.
Karena perkembangan PDP Covid-19 dari hari ke hari kian meningkat.
"Pertimbangan kami bukan positif Covid-19 tapi jumlah PDP Covid-19 yang terus meningkat. Itulah alasan kami untuk mengajukan PSBB," tandasnya
8. Alasan Kota Batu Sepakat PSBB
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya bakal menerapkan PSBB Kota Batu.
"Kami memilih PSBB karena untuk keselamatan warga. Di antara cara yang terbaik adalah menerapkan PSBB," kata Dewanti kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/5/2020).
Dari hasil pemaparan, sebenarnya Kota Batu dan Kota Malang belum termasuk wilayah yang perlu menerapkan PSBB.
Namun, apabila menyangkut Malang Raya, harus diterapkan PSBB Malang Raya.
"Kalau Malang Raya, nilai atau angkanya sudah maksimal. Tidak boleh main-main. Mau tidak mau kami harus melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat."
"Kuncinya adalah penyelamatan masyarakat," ujarnya.
9. Perbedaan Aturan di Masing-masing Wilayah saat PSBB
Dewanti menjelaskan penerapan PSBB Malang Raya bukan berarti melakukan pembatasan di sektor ekonomi.
Penjual bahan makan dan kebutuhan pokok tetap bisa menggelar dagangannya.
Namun, masyarakat harus disiplin mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.
"Jangka waktu pembatasan adalah selama dua pekan. Yang paling penting, dampak penerapan PSBB adalah untuk kebaikan di kemudian hari," ucapnya.
"Kami harus sosialisasikan pemahaman ini ke masyarakat agar tidak berpikir bahwa PSBB tidak boleh melakukan apapun."
"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat soal aturan PSBB Malang Raya," tambahnya.
Dia menyebut penerapan PSBB Malang Raya bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Batu.
"Nantinya ada penjagaan di perbatasan Kabupaten Malang. Kalau di Malang Raya, kita bebas namun terbatas."
"Ada aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat, seperti jumlah penumpang kendaraan," imbuhnya.
10. Data Penerima Bantuan Kisruh
Sementara itu, di tengah perseiapan PSBB Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak Covid-19 di Kota Malang banyak yang dobel dan fiktif.
Hal tersebut diketahui, setelah beberapa hari lalu warga Kelurahan Kiduldalem mendapatkan bantuan tersebut dari pusat.
Di mana data yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, tidak sinkron dengan data yang dilakukan oleh pusat.
Untuk itu, proses pendataan bagi warga penerima bantuan menjadi bagian yang paling rancu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa data dari pusat tersebut merupakan data penerima BLT pada tahun 2019 lalu.
"Kemensos ini mengambil data lama, meski Dinas Sosial Kota Malang sudah mengirimkan data terkini, tapi yang dipakai data yang lama," ucapnya Sabtu (9/5/2020).
11. Solusi Pemkot Malang
Agar hal tersebut tidak terulang kembali, Pemerintah Kota Malang kini sedang melakukan verifikasi data.
Wasto menyampaikan, masyarakat juga harus memahami, bahwa BST ini dibedakan menjadi tiga macam.
Yakni BST dari Pemerintah Pusat Kementerian Sosial senilai Rp 600 Ribu, Pemkot Malang senilai Rp 300 Ribu dan dari Pemprov Jatim senilai Rp 200 Ribu.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari Pemkot, maka tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pusat dan dari Pemprov, begitu juga sebaliknya.
Dikarenakan, bantuan ini sifatnya tidak boleh double. Yakni hanya diperuntukkan untuk satu Kartu Keluarga (KK).
Di mana masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat, maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan dari Pemkot.
"Jadi ini perlu dilakukan penyesuaian. Karena kemarin masih ada yang double. Jadi masyarakat yang terlanjur dapat dari daerah, kita hentikan di bulan berikutnya, karena telah mendapatkan dari pusat," ucapnya.
12. Gunakan Bantuan Aplikasi
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang kini menggunakan aplikasi yang bernama SiBansos yang dipergunakan dalam melakukan pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Melalui aplikasi itu pula, nantinya nama-nama yang dobel akan secara langsung tereliminasi.
"Memang hasil cek ricek penerima BST dari pusat di Kiduldalem ada yang sudah menerima dari daerah. Maka dari itu perlu adanya penyesuaian," ucapnya.
13. Kasus Terjadi di Kiduldalem
Sementara itu, Lurah Kiduldalem, Atiyatul Husna menyampaikan, bahwa dalam penyaluran bansos di wilayahnya banyak ditemukan data yang dobel dan fiktif.
Dari 414 nama penerima bantuan yang telah terdaftar, 48 di antaranya harus dikembalikan lagi pusat.
"Permasalahannya macam-macam. Ada yang alamatnya tidak ditemukan. Ada yang pindah rumah, meninggal dunia, di penjara dan dobel KK/KTP," ucapnya.
Dia menyampaikan, bahwa data warga yang diterima dari pusat juga terkesan dadakan.
Di mana data tersebut datang H-1 atau malam hari sebelum besoknya bisa diambil langsung oleh warga.
"Datangnya itu malam. Dan kami kewalahan. Data itu datang seperti surat undangan yang sudah tertera namanya," ucapnya.
14. Pernyataan Sutiaji

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta kepada masyarakat yang belum menerima bantuan agar tetap bersabar.
Dikarenakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi data.
Hal ini dilakukan, karena Sutiaji tidak ingin, ada nama-nama lagi yang dobel.
"Kemarin itu yang dobel ada 200-300 orang. Sampai kami telepon Korsupgah KPK untuk membuat berita acara. Jadi kami mohon bersabar. Karena kami tidak ingin overlaping," ucapnya.
Sutiaji menyampaikan, bahwa nantinya akan ada sekitar 89 ribu orang yang bakal menerima bantuan sosial tunai di Kota Malang.
Masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat, akan disalurkan melalui bantuan dari Pemkot ataupun Pemprov.
Saat ini, sudah ada 15 orang yang telah didata untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov Jatim.
"Sekali lagi mohon bersabar. Dana yang turun dari Pemprov senilai Rp 200 Ribu akan kami tambah Rp 100 Ribu. Jadi biar sama seperti bantuan dari Pemkot senilai Rp 300 Ribu. Tambahan Rp 100 Ribu juga dari kami (Pemkot) yang menambahkan," tandasnya.