PSBB Malang Raya

UPDATE PSBB Malang Raya 11 Mei 2020: Beda Aturan PSBB Tiap Daerah & Berkas Sudah Dikirim ke Kemenkes

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 11 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 11 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Satu update PSBB Malang Raya yakni tiga kepala daerah yakni Walikota Malang, Bupati Malang dan Walikota Batu sepakat untuk memberlakukan peraturan PSBB di daerah masing-masing.

Tak hanya itu, update PSBB Malang Raya hari ini juga akan membahas persiapan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar tentang perbedaan penerapan aturan di tiap-tiap daerah. 

Dari hasil rapat tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi pada Sabtu, (9/5/2020) menyatakan jika perkas pengajuan usulan PSBB Malang Raya sudah dikirimkan ke Kemenkes.

Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM. 

1. Aturan PSBB Kabupaten Malang PErbolehkan Gelar Acara Keagamaan

Warga Kabupaten Malang masih boleh menggelar kegiatan keagamaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya nanti.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat ikut kegiatan agama, seperti memakai masker, physical distancing, dan selalu menjaga kebersihan.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi
Bupati Malang, Muhammad Sanusi (SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin)

Sanusi beralasan pemberian izin untuk kegiatan agama tersebut telah sesuai undang-undang.

"Siapa yang berani melarang orang salat? Selama PSBB, kegiatan agama tetap berjalan," beber Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/5/2020).

Sanusi menegaskan penerapan PSBB Malang Raya di Kabupaten Malang hanya untuk pembatasan mobilisasi masyaralat.

"Misalnya, mobil dibatasi penumpanganya, motor tidak boleh berboncengan kecuali KTP-nya sama, dan sebagainya," tutur pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

2. Aturan PSBB Kota Batu Lakukan Penjagaan Perbatasan Antar Daerah

Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya bakal menerapkan PSBB Kota Batu.

"Kami memilih PSBB karena untuk keselamatan warga. Di antara cara yang terbaik adalah menerapkan PSBB," kata Dewanti kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/5/2020).

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (suryamalang.com/benni indo)

Dari hasil pemaparan, sebenarnya Kota Batu dan Kota Malang belum termasuk wilayah yang perlu menerapkan PSBB.

Namun, apabila menyangkut Malang Raya, harus diterapkan PSBB Malang Raya.

"Kalau Malang Raya, nilai atau angkanya sudah maksimal. Tidak boleh main-main. Mau tidak mau kami harus melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat."

"Kuncinya adalah penyelamatan masyarakat," ujarnya.

Dewanti menjelaskan penerapan PSBB Malang Raya bukan berarti melakukan pembatasan di sektor ekonomi.

Penjual bahan makan dan kebutuhan pokok tetap bisa menggelar dagangannya.

Namun, masyarakat harus disiplin mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.

"Jangka waktu pembatasan adalah selama dua pekan. Yang paling penting, dampak penerapan PSBB adalah untuk kebaikan di kemudian hari," ucapnya.

"Kami harus sosialisasikan pemahaman ini ke masyarakat agar tidak berpikir bahwa PSBB tidak boleh melakukan apapun."

"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat soal aturan PSBB Malang Raya," tambahnya.

Dia menyebut penerapan PSBB Malang Raya bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Batu.

"Nantinya ada penjagaan di perbatasan Kabupaten Malang. Kalau di Malang Raya, kita bebas namun terbatas."

"Ada aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat, seperti jumlah penumpang kendaraan," imbuhnya.

3. Persiapan PSBB MAlang Raya, Polres Malang Kota Halau Kendaraan Luar Kota

 Jelang  persetujuan pengajuan PSBB Malang Raya, Polres Malang pastikan tetap menghalau kendaraan dari luar kota masuk ke Kabupaten Malang. Kebijakaan itu diterapkan guna mencegah eksodus pendatang ke Bumi Kanjuruhan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jajarannya masih rajin menghalau para kendaraan plat luar Kabupaten Malang agar putat balik ke daerah asal. Titik cek poin yang terus beroperasi adalah di Lawang, Rest Area Dengkol, dan berbagai titik cek poin di perbatasan Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar (SURYAMALANG.COM/Benni Indo)

"Masih terus berjalan. Sehari bisa sampai 80 hingga 90 kendaraan. Terutama dari luar daerah yang tidak ada kepentingan disuruh balik. Ritme ini dalam satu hari," beber Hendri ketika dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Hendri menambahkan, akhir-akhir ini ritme kedatangan para pedatang ke Kabupaten Malang sudah menurun.

Penurunan itu terjadi dalam sepekan terakhir.

'Namun akhir-akhir ini sudah menurun. Kan keliatan tuh plat-plat dari luar Malang. Menurunya misal hari ini 80 kendaraan, besok-besoknya, 70 kendaraan, 60 kendaraan dan seterusnya," kata pria kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Hendri menegaskan, saat PSBB diberlakukan ia akan memberlakukan sanksi sesuai Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan  Pasal 216.

Sanksi pidana diterapkan bagi masyarakat yang tetap ngeyel atau tak mengindah peraturan larangan berkumpul saat PSBB diterapkan.

Sebelum menerapkan sanksi tersebut, Hendri memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi.

"Kan ada tahapan-tahapan seperti sosialisasi, himbauan dan penindakan. Saat penindakan ini akan kami maksimalkan," ujar Hendri.

Hendri menerangkan, sosialisasi dilakukan bergantung pada keputusan Kemenkes RI soal pemberlakuan PSBB di Malang Raya.

"Sosialisasi tergantung kapan turunnya keputusan dari kemenkes. Setelah itu sosialisasi tiga hari, baru setelah itu penindakan jika masih ada yang ngeyel berkerumun," terang Hendri.

4. Khofifah Sebut Draft PSBB Malang Raya Sudah Dikirim ke Kemenkes

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah dicapainya kesepakatan antara gubernur dengan Kabupaten Malang, Kota Malang dan juga Kota Batu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro)

"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami kirimkan ke Menteri Kesehatan tadi pagi," kata Gubernur Khofifah dalam rakor virtual dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020) siang.

Kesepakatan untuk penerapan PSBB Malang Raya diambil setelah dalam adanya epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya yang telah mencapai skor maksimal yaitu 10.

Di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya.

Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Selain itu angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk.

Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19.

Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah.

Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," tandas Khofifah.

Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini.

"Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved