PSBB di Malang Raya
BREAKING NEWS : PSBB Malang Raya Berlaku Mulai Minggu 17 Mei 2020
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya mulai berlaku mulai Minggu 17 Mei 2020
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya mulai berlaku mulai Minggu 17 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi dengan tiga Forkopimda Malang Raya untuk PSBB di Bakorwil III Malang (13/5/2020).
"PSBB di Malang Raya efektif mulai Minggu 17 Mei 2020 dan mulai diberlakukan. Setelah Senin kemarin kami baru mendapatkan surat," ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa mulai Kamis 14 Mei 2020 akan dijadikan sebagai masa sosialisasi hingga Sabtu 16 Mei 2020 selama tiga hari.
Sedangkan dihari keempat hingga keenam yang merupakan masa keempat adalah masa imbauan dan teguran.
Sementara hari ketujuh hingga ke hari 14 merupakan haru teguran dan penindakan.
"Jadi apa yang saya sampaikan ini seperti halnya yang terjadi pada saat PSBB di Surabaya," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses rapat masih berlangsung di Bakorwil III Malang.
Pertemuan ini juga merupakan proses penyelesaian dan sinkronisasi perwali dan perbup berkaitan dengan PSBB di Malang Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/psbb-malang-raya-gubernur.jpg)