PSBB Malang Raya
5 Poin Aturan PSBB Malang Raya, Di Antaranya Jenis Usaha yang Boleh Buka Hingga Kegiatan Ibadah
Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.
Diantaranya adalah kegiatan ibadah dan jenis usaha.
Berikut beberapa Poin Poin aturan PSBB Malang Raya:
1. Aturan PSBB Malang Raya di Tempat Ibadah.
Poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.
Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.
Seperti menjaga jarak (Physical Distancing), para jemaah memakai masker, termal gun menyiapkan hand sanitizer dan menyiapkan rapid test.
Rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemerintah Kota Malang.
Apabila dalam penerapannya ada jamaah yang reaktif rapid test, maka tempat tersebut diharuskan untuk ditutup.
"Anjurannya memang harus di rapid test. Nanti akan kami siapkan. Jadi ketua takmir dan ketua yayasan harus menyesuaikan protap Covid-19," ucap Sutiaji setelah menghadiri pertemuan antara Forkopimda Malang Raya dengan Gubernur Jawa Timur di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).
2. Jenis Usaha yang Boleh Buka Selama PSBB Malang Raya
Poin yang kedua berkaitan dengan jenis usaha apa saja yang nantinya tetap diperbolehkan buka selama PSBB di Malang Raya.
Sutiaji menyampaikan, bahwa untuk warung makan, dan toko yang menjual bahan kebutuhan pokok termasuk pasar tradisional diperbolehkan buka.
Asalkan bagi warung makan harus melakukan take away atau pesan antar.
Sedangkan untuk toko yang menjual bahan kebutuhan pokok diharuskan menyesuaikan dengan protap Covid-19 dan pembatasan jam buka mulai 04:00 WIB - 21:00 WIB.
Sementara untuk pasar tradisional diharuskan menerapkan ganjil genap bagi pedagang yang tetap berjualan.
"Seperti Mal itu tutup. Tapi yang buka supermarketnya. Seperti di Malang Town Square, Malnya tutup, tapi Hypermartnya buka. Baik itu toko bangunan, toko elektronik, toko handphone itu harus tutup selama PSBB," ucapnya.
Pria kelahiran Lamongan tersebut juga menjelaskan, bahwa dalam Perwal ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Malang.
Sedangkan untuk yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi sesuai yang ada di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB
3. Mobilitas Masyarakat Berjalan Seperti Biasa

Sementara itu, terkait dengan mobilitas orang di Malang Raya nantinya tetap berjalan seperti biasa.
Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Malang atau Kota Batu yang akan ke Kota Malang harus menunjukkan KTP di setiap cek poin.
Sedangkan para pekerja yang bukan ber-KTP Malang Raya diharuskan membawa surat tugas.
"Intinya itu kami sesuaikan dengan yang ada di Surabaya. Tapi yang penting harus disesuaikan dengan protap Covid-19. Yakni masyarakat harus memakai masker," tandasnya.
"Bagi yang melanggar aturan ada sanksinya. Seperti toko yang tetap buka akan disegel menggunakan Satpol PP line," ucapnya.
4. Penjual bahan makan dan kebutuhan pokok tetap bisa menggelar dagangannya.

Namun, masyarakat harus disiplin mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.
"Jangka waktu pembatasan adalah selama dua pekan. Yang paling penting, dampak penerapan PSBB adalah untuk kebaikan di kemudian hari," ucapnya.
"Kami harus sosialisasikan pemahaman ini ke masyarakat agar tidak berpikir bahwa PSBB tidak boleh melakukan apapun."
"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat soal aturan PSBB Malang Raya," tambahnya.
Dia menyebut penerapan PSBB Malang Raya bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Batu.
5. Kabupaten Malang Tak Berikan Sanksi Selama PSBB Malang Raya
Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi ingin PSBB Malang Raya dimulai setelah Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Minggu sudah sepakat. Masa sosialisasi dihitung Kamis, Jumat dan Sabtu jadi Minggu sudah go,” ucap Sanusi setelah rapat bersama di Bakorwil, Rabu (13/5/2020).
Dia mengatakan PSBB di Kabupaten Malang akan diberlakukan di semua kecamatan baik yang sudah zona merah maupun hijau.
Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan catatan wajib memenuhi aturan pembatasan.
“Pasar tetap buka tapi kami berlakukan social distancing,” jelasnya.
Selain itu, kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya akan dijaga secara ketat.
Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak diperbolehkan masuk selama PSBB berlangsung.
“Kalau warga di luar Malang dikembalikan, kalau warga Malang mau pulang kami berlakukan observasi, kami rapid test kalau positif kami bawa ke RS,” ucap Sanusi.
Sanusi mengatakan tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PSBB di Kabupaten Malang.
Katanya, dia ingin kesadaran warga Kabupaten Malang terbentuk tanpa perlu adanya sanksi.
“Sanksinya ya kena Covid-19,” ucap Sanusi.
Dia menambahkan selama PSBB Pemkab Malang memberlakukan jam malam maksimal pukul 21.00 WIB.
Apabila terdapat warung makan atau usaha melanggar aturan jam malam, maka akan ditutup paksa oleh Satpol PP.
“Kalau ada yang tidak tutup lebih jam 9 malam ya ditutup paksa,” pungkas Sanusi.
Pemberlakuan aturan mulai hari minggu
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di kawasan Malang Raya dipastikan akan dilakukan mulai hari Minggu (17/5/2020).
Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya akan dilakukan hingga tanggal 30 Mei 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai memimpin rakor persiapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Gedung Bakowil Malang, Rabu (13/5/2020), malam.
Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan juga Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, serta Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, dan juga dihadiri oleh Bupati Malang Sanusi, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko serta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, rakor tersebut digelar tertutup dan menghasilkan keputusan tegas.
"Setelah kita melalui rapat bersama, kami pastikan untuk Perbup Malang dan Perwali Malang serta Batu akan final malam ini. Besok sosialiasi PSBB akan dimulai dan berjalan selama tiga hari. Setelah itu, hari keempat atau Minggu 17 Mei 2020 PSBB efektif akan dilakukan," ucap Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers usai rakor.
Dalam rakor tersebut secara khusus Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim melakukan evaluasi persiapan untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di kawasan Malang Raya.
Seluruh instrumen dan kelengkapan kebutuhan teknis untuk PSBB dipastikan sudah clear.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa sistem pemberlakukan PSBB di kawasan Malang Raya serupa dengan yang dilakukan di Surabaya Raya.
Setelah tiga hari sosialisasi dilakukan sejak tanggal 14-16 Mei, maka mulai Minggu 17 Mei 2020 masa efektif pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) akan diberlakukan.
"Tiga hari pertama masa PSBB akan diterapkan tahapan imbauan dan teguran. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan teguran dan penindakan," tegas Khofifah Indar Parawansa.
Pihak Pemkab Malang, Pemkot Malang dan juga Pemkot Batu sudah memberikan presentasi tentang hal-hal yang akan mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya.
Pedoman Peraturan PSBB Malang Raya
Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.
Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.
Berkaca dari Aturan PSBB Surabaya
Melansir dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease (2019), disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.
Aturan PSBB Surabaya ini banyak membahas tentang batasan dalam melakukan kegiatan di sekolah, kantor, maupun fasilitas umum.
Berikut rangkuman aturan PSBB di Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya.
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya
Aturan PSBB Surabaya yang membahas tentang pembatasan pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah atau institusi lainnya tercantum dalam bab enam.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.
Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
Aturan Bagi Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Warung, Resto, Cafe, dll)
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi);
c. menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;
d. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
f. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
g. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
h. menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Selama pemberlakuan PSBB di Surabaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu diberhentikan sementara.
Kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara online (daring).
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.