PSBB di Malang Raya
Bukan Warga Malang Raya ? Siapkan Surat Tugas Jika Melakukan Perjalanan Lintas Daerah Saat PSBB
Orang yang bukan warga Malang Raya (Tidak Ber-KTP Malang Raya) diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Malang Raya asalkan memiliki surat tugas.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mobilitas orang di Malang Raya menjadi persoalan penting dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa siapapun boleh untuk melakukan mobilitas hilir mudik lintas daerah di Malang Raya.
Asalkan, orang tersebut tidak melakukan aktivitas ke luar dari wilayah Malang Raya.
Sejumlah poin penting juga diterapkan di dalam mobilitas orang tersebut.
Seperti orang yang bukan warga Malang Raya (Tidak Ber-KTP Malang Raya) diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Malang Raya asalkan memiliki surat tugas.
Apabila orang tersebut tidak memiliki surat tugas, maka tidak boleh melakukan perjalanan lintas daerah di dalam Malang Raya.
"Jadi harus punya surat tugas. Nanti akan ditanyai ketika di perbatasan antar daerah. Karena di sana akan ada cek point untuk pengecekan mobilitas orang," ucap Wali Kota Malang Sutiaji.
Tak hanya itu, bagi warga Malang Raya atau yang ber-KTP Malang Raya tetap bisa menjalani aktivitas antar daerah.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di setiap posko cek point yang telah disediakan selama penerapan PSBB.
"Nanti di sana ada petugasnya. Tinggal menunjukkan KTP, langsung jalan, jadi biar tidak ada penumpukan," ucapnya.
Untuk itu, pada saat hari pertama penerapan PSBB di Malang Raya akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkot Malang.
Dari hasil evaluasi itulah yang nantinya akan dilakukan perbaikan agar efektivitas selama penerapan PSBB bisa lancar.
"Goal kita physical distancing. Nanti kita lihat dulu kondisinya. Karena kita berkaca pada saat penerapan awal PSBB di Surabaya," tandasnya.