PSBB Malang Raya
Jadwal Penting PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei 2020, Setelah Minggu Pertama Berlaku Masa Penindakan
Simak jadwal penting PSBB Malang Raya mulai 17 Mei 2020, setelah minggu pertama berlaku masa penindakan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak jadwal penting PSBB Malang Raya yang mulai berlaku pada Minggu 17 Mei 2020.
Dari jadwal PSBB Malang Raya ada beberapa tahapan yang dilakukan berkaitan dengan pendisiplinan warga.
Salah satu yang tercantum di jadwal PSBB Malang Raya adalah 1 minggu pertama setelah PSBB, berlaku masa penindakan.

Hal ini seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berpidato mengenai faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19.
Khofifah menjelaskan beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah selama PSBB atau 14 hari masa inkubasi.
Berikut jadwal PSBB Malang Raya sebagaimana yang disampaikan Khofifah:
1. Pra (Sosialiasi)
Khofifah menjelaskan, mulai Kamis (14/5/2020) dijadikan sebagai masa sosialisasi hingga Sabtu 16 Mei 2020 selama tiga hari.
2. Hari H
Kemudian PSBB di Malang Raya mulai berlaku pada Minggu 17 Mei 2020.
3. Minggu 1 (Imbauan dan Teguran)
Lalu di hari keempat hingga keenam merupakan masa keempat adalah masa imbauan dan teguran.
Di masa ini berlaku imbauan dan teguran mulai tanggal 17, 18 sampai 19 Mei 2020.
4. Minggu 2 (Teguran dan Penindakan)
Sementara hari ketujuh hingga ke hari 14 merupakan hari teguran dan penindakan atau mulai tanggal 20-30 Mei 2020.
"Jadi apa yang saya sampaikan ini seperti halnya yang terjadi pada saat PSBB di Surabaya," tandas Khofifah.
Faktor Penentu pencegahan penyebaran Covid-19
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan kampung tangguh di Malang Raya bisa menjadi faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Khofifah saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi dengan tiga Forkopimda Malang Raya untuk PSBB di Bakorwil III Malang (13/5/2020).
"Keterlibatan Kampung tangguh di Malang Raya merupakan bagian dari prototipe penting. Bagaimana keterlibatan di lini bawah itu jadi faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Khofifah menjelaskan, tak hanya dari lini bawah saja yang menjadi bagian penting dalam pencegahan Covid-19.
Akan tetapi, semua lini di Malang Raya diharapkan oleh Khofifah dapat melakukan langkah-langkah preventif dan promotif dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
"Karena dengan dukungan seluruh elemen dari semua unsur masyarakat di Malang Raya, semoga bisa memberikan penurunan dan penghentian Covid-19," ujarnya.
Aturan PSBB di Kabupaten Malang
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB.
Saat disinggung soal sanksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.
"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam dikutip dari Kompas.com artikel 'Bupati Malang: Sanksi bagi Pelanggar PSBB'
Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.
"Di Perbub tidak ada sanksi," kata dia.

Sanusi lalu berkata sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.
Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus sebaran virus corona melalui penerapan PSBB.
"Begini ya, kalau di Kabupaten Malang nanti sanksi untuk sekian kali. Tapi, untuk kesadaran masyarakat supaya selamat dari Covid-19, itu yang utama. Siapa yang diselamatkan ya masyarakat itu sendiri," kata dia.
"Jadi, di Kabupaten Malang yang melaksanakan PSBB itu masyarakat sendiri. Mereka sudah kesadaran sendiri," ujar dia.
Diketahui, penerapan PSBB Malang Raya meliputi Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang yang rencana penerapannya dimulai Minggu, 17 Mei 2020 mendatang.
Wilayah yang Kena PSBB Malang Raya
Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan.
Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.
14 kecamatan itu adalah Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Dau, Kecamatan Wajak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Pagelaran.

Jadi, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, 19 kecamatan masih zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.
"Kami pertahankan zona hijau agar tetap hijau. Jadi nanti PSBB tetap parsial," terang Sanusi., Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/5/2020).
Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi.
"Pasar tetap buka, tapi kami berlakukan sosial distancing," terang Sanusi.

Petugas akan menjaga ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.
Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung.
"Kalau warga luar Malang Raya akan dikembalikan. Kalau warga Malang mau pulang, kami berlakukan observasi. Kami rapid test dulu. Kalau positif, kami bawa ke RS," ucap Sanusi.