Breaking News

Virus Corona di Jatim

ASN Dilarang Mudik, Mudik Lokal Juga Tetap Dilarang, Kadishub Jatim: Khusus Daerah PSBB Boleh

Kadishub Jatim, Nyono menegaskan Pemprov Jatim melarang masyarakat Jawa Timur untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 2020.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Sofyan Arif Candra Sakti
Kadishub Jatim, Nyono di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim dengan tegas menyatakan PNS atau ASN tetap dilarang mudik.

Pemprov Jatim juga tetap melarang aktivitas mudik lokal di sesama daerah di Jatim.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Kadishub Jatim), Nyono menegaskan Pemprov Jatim melarang masyarakat Jawa Timur untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 2020.

Hal ini untuk menanggapi adanya pembahasan kebijakan kelonggaran mudik di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Masalah mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran untuk mudik, PM 25 tahun 2020 masih berlaku," kata Nyono, saat Konferensi Pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (25/5/2020).

Namun khusus untuk mudik lokal di daerah aglomerasi PSBB masih diperkenankan.

"Surabaya, Sidoarjo, Gresik, satu daerah tidak ada masalah. Kalau keluar dari KTP Surabaya tidak boleh," lanjutnya..

Dalam kesempatan itu, Nyono juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub agar PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga setidaknya 31 Mei.

Nyono khawatir, jika PSBB DKI Jakarta berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 2020 maka gelombang mudik dari DKI Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, termasuk Jawa Timur akan sulit dikendalikan

"Kami usul diperpanjang 31 Mei sehingga peluang mudik ke Jatim kecil," ucap Nyono.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk mudik.

"Saya sudah menandatangani SE untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik, akan ada pemantauan dari BKD Provinsi Jawa timur," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved