Update PSBB Malang Raya 15 Mei 2020: Daftar Bus Antar Kota yang Beroperasi dan Ketentuan Surat Tugas
Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Jumat 15 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Jumat 15 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Berkas peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan PSBB Malang Raya yang meliputi daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu akan mulai diberlakukan pada Minggu 17 Mei 2020 Mendatang.
Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh kepala daerah di wilayah Malang Raya mulai melakukan persiapan jelang pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Pelaksanaan PSBB Malang Raya sendiri secara umum diartikan sebagai pembatasan pergerakan manusia untuk mengurangi dampak penularan virus corona atau Covid-19 di daerah Malang Raya.
PSBB MAlang Raya sendiri mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan phisical distancing, menggunakan masker, selalu mencuci tangan, beradadi rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.
1. Daftar Bus Antar Kota yang Beroperasi Selama PSBB Malang Raya di Terminal Arjosari

Hanya tersisa 5 bus antar kota yang beroperasi selama PSBB Malang Raya di Terminal Arjosari, Malang.
Jumlah ini menyusut jauh dari sebelumnya ada 55 angkutan antar kota antar provinsi sebelum virus corona mewabah.
Selain itu bus antar kota yang beroperasi selama PSBB Malang Raya juga hanya membuat 16 penumpang saja.
Pengelola Administrasi Umum Terminal Arjosari, Agus Ruskandi menyatakan terdapat 55 angkutan AKAP yang beroperasi setiap hari sebelum pandemi Covid-19 menerjang.
"Setiap hari sebetulnya ada 55 bus AKAP. Tapi sekarang yang beroperasi cuma 5 bus," ujar Agus, Kamis (14/5/2020).
Suasana Terminal Arjosari, Kota Malang, Kamis (14/5/2020). (SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya)
Selain AKAP, tidak ada lagi angkutan yang beroperasi di Terminal Arjosari.
Hal itu sejalan dengan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur nomor 551.21/3120/123.4/2020 yang melarang operasional angkutan umum AKDP mulai 12 Mei sampai 25 Mei mendatang.
Menurut keterangan Pengelola Administrasi Umum Terminal Arjosari, Agus Ruskandi, angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi hanya jurusan Jakarta, Bogor dan Bandung.
Agus Ruskandi menuturkan perusahaan bus memilih parkir karena merosotnya penumpang akibat pandemi Covid-19.
Ditambah, pemerintah memberlakukan jaga jarak (physical distancing) dan mengurangi kapasitas angkutan sampai 50 persen.
"Tidak jalan ini karena penumpangnya kosong, kalau ada mungkin bus tujuan Cirebon, Purwokerto dan Denpasar bisa operasi," katanya.
Agus juga menyebut arus keluar-masuk penumpang di Terminal Arjosari turun drastis sampai 80 persen.
Padahal saat momen lebaran tahun lalu, lebih dari 32 ribu penumpang datang dan pergi melalui Terminal Arjosari.
"Biasanya saat musim mudik itu bisa sampai 32 ribu penumpang setiap hari keluar-masuk. Sekarang sepi," bebernya.
Rute Bandung Bandung - Jakarta Hanya ada 1 Bus
Sementara itu Rina perwakilan dari PO Lorena mengatakan hanya ada satu bus yang dioperasikan tujuan Bandung-Jakarta.
Padahal tahun lalu di rute yang sama, terdapat tiga bus yang beroperasi.
"Kalau sekarang cuman 1, tahun lalu tiga," ucap dia.
Kapasitas Penumpang 16 Orang
PO Lorena pun mematuhi anjuran pemerintah untuk memberlakukan jaga jarak dan memangkas kapasitas angkutan.
Satu bus yang biasanya dapat diisi 32 orang, kini dipangkas hanya untuk 16 orang.
"Maksimal sekarang 16 penumpang," ungkap Rina.
Selain AKAP, tidak ada lagi angkutan yang beroperasi di Terminal Arjosari.
2. DIperlukan Surat Tugas Jika Melakukan Perjalanan Lintas Daerah Saat PSBB

Mobilitas orang di Malang Raya menjadi persoalan penting dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa siapapun boleh untuk melakukan mobilitas hilir mudik lintas daerah di Malang Raya.
Asalkan, orang tersebut tidak melakukan aktivitas ke luar dari wilayah Malang Raya.
Sejumlah poin penting juga diterapkan di dalam mobilitas orang tersebut.
Seperti orang yang bukan warga Malang Raya (Tidak Ber-KTP Malang Raya) diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Malang Raya asalkan memiliki surat tugas.
Apabila orang tersebut tidak memiliki surat tugas, maka tidak boleh melakukan perjalanan lintas daerah di dalam Malang Raya.
"Jadi harus punya surat tugas. Nanti akan ditanyai ketika di perbatasan antar daerah. Karena di sana akan ada cek point untuk pengecekan mobilitas orang," ucap Wali Kota Malang Sutiaji.
Tak hanya itu, bagi warga Malang Raya atau yang ber-KTP Malang Raya tetap bisa menjalani aktivitas antar daerah.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di setiap posko cek point yang telah disediakan selama penerapan PSBB.
"Nanti di sana ada petugasnya. Tinggal menunjukkan KTP, langsung jalan, jadi biar tidak ada penumpukan," ucapnya.
Untuk itu, pada saat hari pertama penerapan PSBB di Malang Raya akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkot Malang.
Dari hasil evaluasi itulah yang nantinya akan dilakukan perbaikan agar efektivitas selama penerapan PSBB bisa lancar.
"Goal kita physical distancing. Nanti kita lihat dulu kondisinya. Karena kita berkaca pada saat penerapan awal PSBB di Surabaya," tandasnya. (Rifky Edgar)
3. PSBB Kabupaten Malang Larang Ojol Angkut Penumpang dan Petani Bisa Tetap Kerja

Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).
"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020).
Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.
"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.
"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.
Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.
Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti aturan jaga jara, memakai masker dan mencuci tangan.
"Pasar-pasar di Kabupaten Malang tidak akan ditutup. Cuma nanti physical distancing tetap diberlakukan. Juga ada ganjil genap," kata Sanusi. (Mohammad Erwin)