Virus Corona di Jatim
Muncul Wacana Pemungutan Suara Pilkada Lewat Pos, Bila Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19
Dengan adanya potensi pelaksanaan pemungutan yang berlangsung di tengah pandemi covid-19, terbuka kemungkinn menerapkan metode luar negeri diterapkan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelaksanaan Pilkada yang berlangsung di tengah pandemi covid-19 memunculkan sejumlah wacana penyesuaian tahapan.
Di antaranya, kemungkinan mengadopsi sistem pemungutan suara dengan menggunakan pos.
Hal ini disampaikan Rahmat Bagja Komisioner Bawaslu RI saat acara Silaturrahim Diskusi Sahabat Bawaslu Luar menggunakan sistem daring, Sabtu (16/5/2020).
"Dengan adanya potensi pelaksanaan pemungutan yang berlangsung di tengah pandemi, terbuka kemungkinn menerapkan metode luar negeri diterapkan. Di antaranya, menggunakan pos," kata Rahmat.
Selain itu, muncul juga wacana penggunaan E-Voting dan E-Rekap. Namun, semua itu bukan tanpa kendala.
"Sekali pun infrastruktur sudah ada, namun pelaksanaannya juga perlu mendapat perhatian," katanya pada acara bertema "Adaptasi Pengawasan Pemilu di Era Pandemi".
Dengan besarnya cakupan wilayah Indonesia, penerapan tersebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi, Indonesia termasuk wilayah kepulauan.
"Dari Pilkada kita kalau Indonesia sangat besar. Bukan negara demokrasi terbesar, namun negara demokrasi kepulauan terbesar. Ini sebuah berkah sekaligus tantangan," katanya.
Pun apabila hal itu tetap diterapkan, sebaiknya setiap daerah memiliki perlakuan yang berbeda.
"Pemilu sebelumnya, juga sudah ada TPS keliling dan berbagai penyesuaian di masing-masing daerah. Tentu, sejumlah penyesuaian ini bisa juga dilakukan di pilkada serentak tahun ini," katanya.
Update Covid-19 Jatim, Rate Of Transmission Covid-19 Jatim Sudah Di Bawah 1, Laju Penyebaran Turun |
![]() |
---|
Pemda Yang Tak Punya RS Darurat Sewa Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19, Poltekkes Malang Disiapkan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Ventilator dari Kemenkes ke 3 RS Rujukan Covid-19 di Madura |
![]() |
---|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020 |
![]() |
---|
Pergub 53 Terbit, Gubernur Jatim Dorong Lahirnya Perda Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan |
![]() |
---|