Virus Corona di Jatim
Sekdaprov Jatim Cabut Surat Kelonggaran Pelaksanan Salat Idul Fitri
Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya diumumkan Heru, Senin (18/5/2020)
SURYAMALANG.COM.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono akhirnya mencabut surat kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1441 H kepada Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya diumumkan Heru saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (18/5/2020).
Heru menejelaskan pada dasarnya surat tersebut ditujukan khusus untuk Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya namun ternyata dijadikan pedoman salat Idul Fitri oleh banyak masjid.
Dari beberapa pertimbangan akhirnya pihaknya melakukan rapat bersama kepala Biro Kesos, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Imam Besar Masjid Al Akbar, Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dan beserta jajaran pengurus pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Dengan hasil rapat tadi kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020 tersebut," kata Heru.
Heru menjelaskan, rapat tersebut sengaja digelar hanya dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya karena sedari awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Sehubungan belum menurunnya penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," lanjutnya.
(Sofyan Arif Candra)