Virus Corona di Sidoarjo

Aturan Tentang Zakat Fitrah, Takbiran, Salat Idul Fitri, dan Halalbihalal Selama PSBB Sidoarjo

Ada aturan terkait pembagian zakat fitrah, takbiran, Salat Idul Fitri, dan halalbihalal selama PSBB Surabaya Raya di Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ada aturan terkait pembagian zakat fitrah, takbiran, Salat Idul Fitri, dan halalbihalal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya di Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo memperbolehkan Salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah.

"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/5/2020).

Jika menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah di zona hijau, harus melaksanakan sesuai SOP.

"Panitia atau penyelenggara harus menjaga agar tidak ada orang luar yang masuk atau ikut berjamaah di lokasi itu," ujarnya.

Selain Salat Idul Fitri, ada empat poin maklumat bersama, yaitu tentang zakat fitrah, takbiran, Salat Idul Fitri, dan halalbihalal.

"Takbiran boleh menggunakan pengeras suara di masjid. Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar pejabat yang akrab disapa Cak Nur itu.

Terkait zakat fitrah, panitia yang akan menyalurkan langsung kepada penerima.

Panitia tidak boleh mengundang penerima zakat ke lokasi.

"Zakat harus dikelola secara baik. Jangan ada kerumunan saat pembagian zakat," kata politisi PKB itu.

Sementara itu, halalbihalal harus menghindari salaman atau sentuhan, dan dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

"Pejabat pemerintah, instansi, dan sebagainya dilarang menggelar open house," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved