Heboh Kasus Ibu dan Anak di Bali Coba Mudik Ke Jember dengan Sewa Ambulans Begini Kronologinya
Seorang Ibu dan Anak di Bali nekat untuk mudik dengan menyewa mobil Ambulans ke Jember Jawa Timur, Mengaku Sakit Tifus
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang Seorang Ibu dan Anak di Bali mendadak terkenal setelah nekat untuk mudik dengan menyewa mobil Ambulans ke Jember Jawa Timur.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah upaya dilakukan ini bisa dicegah oleh pihak kepolisian Tabanan Bali.
Mengutip dari artikel Kompas.com : "Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik dari Bali ke Jember", saat itu I sopir ambulans yang membawa ibu dan anak mengatakan bahwa dia menerima telfon dari dari seorang perempuan dan meminta tolong untuk dijemput di depan klinik daerah Kediri Tabanan, Bali.
Kemudian Sopir Ambulans I ini mengatakan bahwa perempuan itu pemesan mengaku sakit tifus dan diminta diantar ke Jember.
"Setelah dapat telepon, sopir ambulans itu langsung menjemput orang yang mengaku sakit tifus.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium klinik di Tabanan menunjukkan bahwa orang tersebut dalam keadaan sehat," kata Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (23/5/2020).
Wila menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta sopir ambulans dan penumpangnya untuk putar balik.
Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan terkait aturan mudik di tengah pandemi corona.
Tak hanya itu, polisi juga tidak menemukan tenaga medis dan peralatan kesehatan di mobil ambulans milik komunitas info Warga Jember Ambulance Korwil Bali.
I juga diketahui tak membawa surat keterangan jalan maupun surat rujukan pasien.
"Karena tidak ada surat-suratnya, kami minta putar balik," kata Wila Indrayani menegaskan.
Pemerintah Sudah Mengeluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mudik tetap dilarang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari Artikel Kompas.com : " Menko Polhukam : Mudik Dilarang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan "
Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Mahfud MD melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).
"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjut dia. Ia
menambahkan, nantinya para petugas lapangan juga akan menjaga akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.
Ia berharap larangan mudik ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah sehingga Indonesia bisa kembali ke kondisi normal dengan segera.
"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," ujar Mahfud.
Selain melarang mudik, Mahfud mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan juga dilarang sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.