4 Fakta Menarik Seputar Persidangan Lucinta Luna Hingga Menolak Mengajukan Nota Pembelaan
Fakta sidang Lucinta Luna pada Rabu 27 Mei 2020 : Sidang Teleconference, tidak ada pengacara, didakwa pasal berlapis, Menolak membuat Nota Pembelaan
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang Sidang Pertama Kasus penyalahgunaan narkoba oleh terdakwa Lucinta Luna digelar pada Rabu 27 Mei 2020.
Pada persidangan kali ini lucinta luna didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hakim pada persidangan artis transgender lucinta luna ini diketuai oleh Eko Aryanto, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Namun sayanganya pada persidangan kali ini lucinta luna tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum oleh SURYAMALANG.COM seputar persidangan Lucinta Luna :
1. Lucinta Luna Menghadiri Sidang dengan Teleconference :
Lucinta Luna menghadiri sidang dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur akibat pandemi Corona.
Sidang yang berlangsung secara video konferensi ini dilakukan lantaran adanyan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi corona.
Sidang Lucinta Luna di Hadiri Majelis Hakim pada Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.
2. Lucinta Luna di dakwa 2 Pasal Sekaligus
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pasal berlapis.
Mengutip dari artikel Kompas.com " Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi " . JPU mendakwa Lucinta Luna dengan dua dakwaan yang berbeda terkait kepemilikan 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.
"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan
Pada saat penggeledahan polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.
Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta.
Menurut JPU, ekstasi itu mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1.
Terkait penemuan ini, Lucinta Luna disebut sempat menjajal beberapa ekstasi sebelum membawa sisanya ke apartemen.
Lucinta Luna membuang sisa ekstasi ke bak sampah pada 5 Februari 2020.
Untuk tujuh butir pil riklona yang ditemukan polisi saat penggeledahan, itu adalah milik Lucinta Luna yang dibeli dari Intan Florencia yang juga terdakwa dari kasus yang menyeret kekasih Abash.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.
Saat penggeledahan, psikotropika tersebut ditemukan dalam kota bungkus permen di ruang tamu apartemen pribadi Lucinta Luna.
Atas perbuatan dari Lucinta Luna tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia juga dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. Lucinta Luna Tidak Didampingi Kuasa Hukum
Dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum lantaran adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dengan kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum.
Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.
“Dengan pengacara saya Yang Mulia dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk,” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.
4. Lucinta Menolak untuk ajukan eksepsi atau nota keberatan
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan dakwaan, Hakim Ketua Eko Aryanto memberi pertanyaan kepada Lucinta Luna.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
Saat ditanyai perihal eksepsi oleh Majelis Hakim, Lucinta Luna nampak seperti orang kebingungan.
Ia yang seharusnya mengajukan keberatan, justru Lucinta Luna menjelaskan ulang tentang kepemilikian riklona.
Mendengar perkataan Lucinta Luna yang tak sesuai dengan maksudnya, Hakim Ketua lantas memotong ucapan artis transpuan yang bernama Ayluna Putri.
Kemudian Hakim Ketua mengarahkan Lucinta Luna kembali untuk mengajukan eksepsi atau keberatan apabila isi dakwaan tidak sesuai.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Makin kebingungan lantaran tak didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna pun nampak menahan air mata.
Lucinta Luna yang kebingungan akhirnya mengatakan bila tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.
Dengan adanya hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna untuk menjalani persidangan selanjutnya yaitu menghadirkan saksi dari JPU.
"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.