Berita Sidoarjo Hari Ini
2 Penyuap Bupati Sidoarjo Sama-sama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sama-sama divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sama-sama divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020).
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Rochmat, ketua majelis hakim saat membaca amar putusannya.
Terdakwa Ibnu Gofur maupun Totok Sumedi sama-sama mengaku masih akan pikir-pikir atas putusan ini.
"Kami juga pikir-pikir," kata Arif Suhermanto, jaksa dari KPK.
Arif mengaku akan membicarakan dulu dengan pimpinan di KPK.
Namun Arif menyebut majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa, yakni pasal yang dinyatakan terbukti.
Vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, dua terdakwa itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan.
Pertama sidang untuk Ibnu Gofur, kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Dua terdakwa ini merupakan penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.
Dua terdakwa ini dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap sampai Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 sampai terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-vonis-dua-kontraktor-penyuap-bupati-sidoarjo-di-pengadilan-tipikor-surabaya.jpg)