Pedoman New Normal PT KAI, Wajib Pakai Masker dan Face Shield, Siapkan Ruang Isolasi di Kereta

Pedoman baru bagi penumpang dan petugas Kereta Api tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Petugas pelayanan PT KAI dilengkapi dengan face shield saat melayani penumpang yang naik kereta api. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New Normal PT KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” jelas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengutip penjelasan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (30/5/2020).

Ixfan menerangkan, pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Pada pedoman New Normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal berangkat).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.
Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” tambahnya.

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.

Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Disampaikan, guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved