Berita Malang Hari Ini
Batal Berangkat Tahun Ini, 947 CJH Kota Malang akan Berangkat Pada 2021
Kota Malang memiliki 947 CJH dan mereka pun batal berangkat tahun ini dan ditunda hingga 2021
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kementerian Agama telah resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) di Indonesia. Pembatalan tersebut diakibatkan karena masih adanya pandemi corona yang hampir melanda di seluruh dunia.
Hal tersebut berdampak pula kepada para CJH di Indonesia termasuk di Kota Malang yang memiliki calon jamaah haji sebanyak 947 orang. Mereka pun batal berangkat tahun ini dan akan dijadwalkan melakukan perjalanan haji di tahun 2021.
"Saya baru mendapatkan Keputusan Menteri Agama (KMA) barusan. Bagi CJH yang tahun ini belum bisa berangkat. Nanti secara otomatis bisa berangkat di tahun berikutnya," ucap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Dr H Muhtar Hazawawi saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6).
Dia menyampaikan bahwa kuota CJH di Kota Malang jumlahnya ada sekitar 1.000 lebih.
Akan tetapi, yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji kurang dari 1.000 orang.
Untuk itu, kebijakan ke depan yang akan dia buat ialah melihat kembali Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembatalan haji tersebut.
"Kami lihat dulu KMA-nya dan akan disesuaikan," ucapnya.
Lebih jauh lagi dia menyampaikan, para calon jamaah haji di Kota Malang yang belum bisa berangkat di tahun ini uang tabungan hajinya bisa untuk diambil.
Sedangkan bagi para CJH yang tidak mau mengambil, nantinya uang tersebut bisa ditabung kembali.
"Orang yang sudah melunasi ini secara otomatis menjadi porsi pemberangkatan tahun 2021. Maka ada perhitungan manfaat nanti 30 hari sebelum pemberangkatan akan diberikan. Jadi istilahnya ialah nabung," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dijelaskan, jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih akan diberikan penuh kepada pada BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 paling lambat 30 hari kerja sebelum keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ibadah-haji-2019-a.jpg)