Berita Blitar Hari Ini
Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Baru bagi ASN Pemkot Blitar, Termasuk Berjemur Atau Jalan-jalan
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar mulai masuk normal mulai, Jumat (5/6/2020).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar mulai masuk normal mulai, Jumat (5/6/2020).
Para ASN akan kembali bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para ASN sudah selesai per Kamis (4/6/2020).
Para ASN masuk kerja secara normal di kantor pada Jumat (5/6/2020).
BKD sudah menyiapkan SOP tentang pengelolaan ASN dalam melaksanakan tugas di kantor di masa new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah edarkan SOP pengelolaan ASN dalam melaksanakan tugas di kantor. Secara resmi, para ASN masuk normal mulai besok, karena masa WFH sudah berakhir hari ini," kata Sutoyo kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, SOP pengelolaan ASN dalam melaksanakan tugas di kantor selama pandemi Covid-19 tetap mengacu Permenpan No 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Baru.
Para ASN bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Misalnya, tempat duduk diatur minimal berjarak 1 meter, ASN pakai masker, dan harus ada hand sanitizer di masing-masing OPD.
"Untuk menjaga imun, setiap OPD bisa berjemur atau jalan-jalan di lingkungan kantor. Kalau biasanya dengan cara senam, tapi sekarang tidak harus senam," ujarnya.
Para ASN kembali menggunakan finger print untuk presensi.
BKD juga menyiapkan alternatif presensi dengan scanning wajah untuk mengurangi sentuhan pada alat finger print.
"Kami juga akan mengembangkan presensi online pakai ponsel. Tapi, jarak antara aplikasi dan ponsel kami buat antara 1 meter sampai 2 meter untuk mengantisipasi kecurangan para ASN," katanya.
Sedangkan perjalanan dinas luar kota masih ada pembatasan selama masa pandemi Covid-19.
"Kalau ASN di Pemkot Blitar yang tinggal di luar kota, mereka tetap masuk normal sesuai kewajibannya di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.