Jumat, 1 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mengambil Kendaraan Sitaan Razia Balap Liar di Kota Malang

Pemilik kendaraan mulai mengambil kendaraan yang terjaring razia balap liar di Kota Malang.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Pemilik kendaraan mulai mengambil kendaraan yang terjaring razia balap liar di Kota Malang, Kamis (4/6/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemilik kendaraan mulai mengambil kendaraan yang terjaring razia balap liar di Kota Malang.

Beberapa remaja didampingi orang tuanya untuk mengambil kendaraan di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

"Masyarakat sudah diizinkan mengambil kendaraan yang terjaring balap liar. Apalagi masa PSBB Malang Raya sudah berakhir."

"Masyarakat yang terjaring balap liar telah mengikuti dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang," ujar Kompol Priyanto, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2020).

Pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah syarat sebelum mengambil kendarannya.

"Pemilik harus membawa BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang, dan surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya."

"Kendaraan juga harus dikembalikan sesuai standar. Remaja atau anak-anak yang terlibat balapan liar wajib mengambil kendaraan dengan didampingi orang tuanya," jelasnya.

Bila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat surat, pihaknya tetap menahan kendaraan balap liar tersebut.

Seorang pemilik mobil yang terjaring razia balap liar, Angga Wahyu mengaku kapok ikut balap liar.

"Saya berjanji tidak akan ikut balapan liar lagi. Apalagi denda tilangnya mahal dan mobil ditahan selama satu bulan."

"Saya juga berpesan kepada para remaja agar jangan melakukan balapan liar," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved