Breaking News

Update Transisi Masa New Normal usai PSBB Malang Raya: Sidak Kafe dan Aturan Rapid Test Ponpes

Update transisi masa new normal usai PSBB Malang Raya: sidak kafe dan aturan rapid test Ponpes

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
sidak kafe rapid test dan rapid test di Pondok Pesantren 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update transisi masa new normal usai PSBB Malang Raya, Jumat 5 Juni 2020. 

Dari update transisi masa new normal, Pemerintah Kota Malang diketahui memperketat sidak kafe dan tempat nongkrong. 

Ketatnya aturan yang dilakukan pemerintah Kota Malang tidak lepas dari new normal pasca PSBB Malang Raya

Setelah PSBB Malang Raya berakhir pada 30 Mei 2020 lalu, pemerintah mulai mempersiapkan new normal atau pola kenormalan baru. 

Secara sederhana, new normal ini hanya melanjutkan kebiasaan yang selama ini dilakukan selama isolasi di rumah, ke dalam kehidupan yang lebih luas.

Mulai dari memperbanyak interaksi melalui online, pembayaran secara digital, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan lain sebagainya.

Itu sebabnya pemerintah tetap memperketat physical distancing dengan memantau dan memperketat protokol kesehatan. 

Berikut beberapa update transisi masa new normal usai PSBB Malang Raya yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.

1. Sidak Kafe Diperketat

Pemerintah Kota Malang terus gencarkan patroli dan sosisalisasi masa transisi New Normal Life. 

Walikota Malang bersama Forkopimda Malang terus menyisir daerah sudut Kota Malang untuk memberikan edukasi dan teguran bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama diluar. 

Kemudian tidak hanya sekedar memberikan teguran, jajaran rombongan Walikota Malang dan Forkopimda lakukan rapid test secara acak kepada masyarakat yang langgar protokoler kesehatan saat di kafe atau tempat umum. 

Melansir dari postingan resmi Humas Pemkot Malang di Instagram @humaskotamalang

Saat masa transisi New Normal hari ketiga ditemukan masih banyak anak muda yang nongkrong di kafe tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Berikut cuplikan video-nya:

2. Enam Remaja Reaktif Rapid Test 

Hasil dari sidak yang dilakukan Forkopimda Kota Malang di kafe Kamis (4/6/2020) malam, ditemukan 6o rang usia muda mendapat hasil reaktif rapid tes. 

Kemudian mereka diminta menjalani isolasi mandiri dan baru akan menjalani tes swab di hari Senin.

Kali ini, Forkopimda menyasar ke beberapa kafe kopi yang ada di sepanjang Jalan Sudimoro.

Tidak hanya melakukan sidak, Forkopimda juga melakukan rapid test di lokasi.

Tidak hanya pengunjung, karyawan dan pengelola kafe juga dilakukan rapid test.

Suasana kegiatan sidak tempat tongkrongan anak muda dan pelaksanaan rapid test oleh Forkopimda Kota Malang, Rabu (3/6/2020).
Suasana kegiatan sidak tempat tongkrongan anak muda dan pelaksanaan rapid test oleh Forkopimda Kota Malang, Rabu (3/6/2020). (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Selain itu pengguna kendaraan bermotor tanpa memakai masker yang melintas di jalan tersebut juga dicegat. Setelah itu diberikan masker dan langsung disuruh melaksanakan rapid test.

Dari 86 orang yang dilakukan rapid test, enam orang diketahui hasil rapid testnya reaktif.

Humas Tim Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan bahwa enam orang yang reaktif tersebut disuruh melakukan isolasi diri.

"Agar mencegah menularkan bagi yang lain. Dan enam orang reaktif ini adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Dimana di dalam tubuhnya terdapat virus, cuma belum ada gejalanya. Dan suatu saat bisa saja menulari yang lain, saat kapan menulari ya saat kumpul kumpul tanpa jaga jarak," ujar Husnul .

Husnul menjelaskan enam orang reaktif itu akan segera dilakukan tes swab.

"Insyallah Senin akan dilakukan swab testnya," tambahnya.

Husnul juga menerangkan enam orang yang reaktif tersebut usianya masih muda berkisar antara usia 15 - 23 tahun.

"Dan keenam orang yang reaktif tersebut akan menjalani isolasi diri di rumah. Tapi tadi juga disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang, bahwa isolasi di rumah tersebut akan dilakukan dengan syarat yang ketat. Dimana melalui camat, lurah, dan Puskesmas akan dipantau. Bila tak tertib dan disiplin saat menjalani isolasi diri, maka akan kami evakuasi ke rumah isolasi (yang disediakan oleh Pemkot Malang),"

Setelah dilakukan sidak dan pelaksanaan rapid test, seluruh area kafe kopi tersebut langsung dilakukan penyemprotan disinfektan.

Tidak hanya bagian dalam kafe melainkan juga ke area parkir kendaraan bermotor.

3. Aturan Rapid Test Ponpes

Pondok-podok Pesantren (Ponpes) di kota Malang mempertanyakan kebijakan Pemkot Malang terkait Perwal yang mengatur operasional Ponpes di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Aturan dalam Perwal yang kini dipertanyakan di antaranya terkait persyaratan haasil tes negatif untuk para santri yang akan masuk Kota Malang dan penerapan physical distancing di Ponpes. 

Hingga kini sejumlah pondok pesantren di Kota Malang masih menunggu kebijakan baru apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang soal aturan yang diterapkan di dalam Ponpes saat pandemi Covid-19.

Isu tersebut muncul ketika DPRD Kota Malang menggelar rapat bersama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di ruang Paripurna dewan, Kamis (4/6/2020).

Santri di Ponpes An Nuriyah Kota Malang saat menjalani rapid test
Santri di Ponpes An Nuriyah Kota Malang saat menjalani rapid test (Aminatus Sofya/TribunJatim.com)

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin menyampaikan bahwa pihaknya banyak mendapat keluhan dari para pengasuh pondok pesantren.

Terutama soal aturan yang telah diatur di dalam Perwal No 19 Tahun 2020 Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa seluruh santri dari luar daerah yang masuk ke Kota Malang wajib memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR.

Fathol menyampaikan, bahwa para pengasuh pondok pesantren merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Dikarenakan, mereka tidak memiliki biaya lebih untuk melakukan rapid test kepada para santri.

"Jadi kami minta untuk mengkaji ulang, atau melakukan pertemuan dengan para pengasuh Ponpes. Enaknya bagaimana agar menemukan solusi yang baik," ucap Fathol.

Akibat kebijakan tersebut, sejumlah ponpes di Kota Malang hingga kini masih belum memanggil kembali para santri untuk kembali ke Ponpes.

Dikarenakan, mereka masih menunggu kebijakan yang akan diterapkan ke depan oleh Pemerintah Kota Malang.

"Jadi kami tampung aspirasi mereka (Ponpes). Karena banyak dari santri yang belum kembali ke pondok. Meski ada beberapa yang telah kembali," ucap politisi PKB ini.

Tidak hanya itu, para pengasuh ponpes tersebut juga meminta ada perlakuan khusus yang diterapkan di dalam Ponpes.

Termasuk juga dalam menerapkan aturan physical distancing atau pembatasan jarak kita di dalam Ponpes.

"Sebenarnya mereka keberatan untuk menerapkan physical distancing. Karena keterbatasan kamar. Begitu juga untuk rapid test yang juga keterbatasan biaya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto akan mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.

Untuk itu, pihaknya bersama DPRD Kota Malang akan melakukan rapat kembali dengan mengundang seluruh pengurus Ponpes dan para rektor di Perguruan Tinggi.

Rapat tersebut akan membahas tentang mahasiswa baru yang masuk ke Kota Malang begitu juga dengan para santri dari luar kota yang akan ke Kota Malang.

"Maka dari itu, mekanismenya seperti apa nanti akan kita cari bersama. Karena kami juga khawatir dengan datangnya orang banyak yang masuk ke Kota Malang nanti," tandasnya.

4. Dua Syarat Mendirikan Kampung Tangguh 

Ternyata 418 kampung tangguh tidak mendapat sokongan dana dari Pemkab Malang.

"Kampung tangguh ini kan kesadaran masyarakat untuk menyelamatkan diri dari COVID-19," ujar Muhammad Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2020).

Sanusi menjelaskan seluruh kampung tangguh tidak perlu mendapat dana, namun perlu mendapat stimulan.

"Gerakan ini ditopang gotong royong. Pemkab hanya membantu 50 paket sembako sebagai stimulan," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai kemunculan kampung tangguh bermanfaat bagi penguatan solidaritas masyarakat.

"Kondisi new normal life itu begini. Masyarakat berbuat solidaritas untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Kampung Tangguh di Kabupaten Madiun Dilombakan agar warga semangat Cegah Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketahanan pamgan mandiri.
Kampung Tangguh di Kabupaten Madiun Dilombakan agar warga semangat Cegah Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketahanan pamgan mandiri. (SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus Priambodo)

Semua warga bisa mendirikan kampung tangguh tanpa persyaratan apapun, tapi hanya butuh modal kemauan dan solidaritas.

"Wujudnya itu seperti kebutuhan sayur-mayur gratis. Warga yang butuh, silakan mengambil, dan yang punya uang lebih, silakan menyumbang," tutur Sanusi.

Sanusi berpesan agar kampung tangguh tidak hanya sekedar kegiatan seremonial, tapi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan gotong royong.

"Setiap hari harus pakai masker, cuci tangan, dan tidak bergerombol," bebernya.

Sanusi masih memikirkan konsep pengembangan agar kampung tangguh bisa lebih baik.

"Evaluasinya, kami datangi, lalu kami beri stimulan dan semangat," jelas Sanusi.

Sementara itu, Ketua Kampung Tangguh Desa Sengguruh, Suyanto mengaku tidak kesulitan menggerakkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Persiapan satu bulan. Program unggulannya sedekah sembako setiap hari. Sembako bisa mencukupi warga di 10 RT," ungkapnya.

Suyanto juga menggagas pembagian baju gratis.

Suyanto menilai kampung tangguh adalah wujud komunikasi solid antar masyarakat.

Jika ada satu warga menderita sakit, maka akan diketahui oleh tenaga medis di desa.

"Caranya dengan komunikasi grup WhatsApp masing RW. Setiap grup ada bidan dan tenaga medis setempat."

"Jadi jika ada yang sakit, bisa melapor ke grup," terang pria berkacamata itu.

(Kukuh Kurniawan/Mohammad Edgar Hidayatullah/Mohammad Erwin/SURYAMALANG.COM)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved