PSBB di Surabaya Raya

BREAKING NEWS : PSBB Surabaya Raya Selesai, Berlanjut Masa Transisi Surabaya Raya 14 Hari

Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Jatim memfasilitasi pengambilan keputusan bahwa 2 bupati dan 1 walikota telah mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo, M Nur dan Bupati Gresik, Sambari saat mengikuti rapat koordinasi terkait tindak lanjut penyelenggaraan PSBB di Surabaya Raya, Senin (8/6/2020). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PSBB Surabaya Raya akhirnya diputuskan tidak diperpanjang dan langsung akan diterapkan masa transisi menuju new normal.

Masa transisi Surabaya Raya diputuskan akan diberlakukan selama 14 hari.

Setelah rapat panjang terkait kelanjutan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, akhirnya tiga kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan juga Kabupaten Gresik, menyepakati bahwa PSBB tidak diperpanjang.

Malam ini dan besok tiga Pemda Surabaya Raya akan menyusun aturan Perbup dan Perwali yang akan menjadi dasar untuk penerapan transisi menuju new normal di kawasan Surabaya Raya.

"Tadi ibu gubernur dan Forkopimda Jawa Timur sudah rapat dan sebelumnya kemarin malam kita juga sudah diskusikan teknis untuk menyusun aturan yang menjadi dasar pengambilan keputusan apakah PSBB apakah akan dilanjut atau tidak."

"Namun yang jelas dalam Pergub tentang perpanjangan PSBB terakhir, ditulisakan bahwa PSBB dilakukan hingga 8 Juni 2020, maka artinya per hari ini PSBB sudah selesai,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Dalam rapat sore ini Gubernur, Pangdam, dan juga Kapolda, telah memfasilitasi pengambilan keputusan bahwa dua bupati dan satu walikota telah sama sama mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan.

Dengan banyak pertimbangan, maka ketiga kepala daerah tersebut memiliki suara yang sama untuk tidak melanjutkan PSBB.

“Namun demikan maka setelah ada masa yang harus dilakukan. Perwali dan Perbup yang disusun malam ini dan besok itu ruhnya adalah masa transisi. Besok kita fix kan Perwali Perbup yang lebih teknis, tapi ruhnya adalah masa transisi,” tegasnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa dalam rapat ini juga sudah diputuskan untuk masa transisi Surabaya Raya dilakukan dalam masa 14 hari.

“Kami sudah putuskan masa transisi akan dilakukan selama 14 hari. Besok aturannya dibahas,” tegas Heru.

Termasuk pakta integritas antara Forkopimda Jatim bersama tiga Pemda Surabaya Raya juga akan dilakukan besok sebagai acuan terukur menuju pemenuhan kriteria WHO untuk new normal.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved