Berita Surabaya Hari Ini
Berlaku Mulai Jumat 12 Juni 2020, Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Diskon Nilai Pokok Pajak di Jatim
Pemprov Jatim memberlakukan program pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan nilai pokok pajak mulai Jumat (12/6/2020).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memberlakukan program pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan nilai pokok pajak mulai Jumat (12/6/2020).
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan mendapat diskon sebesar 15 persen.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 5 persen.
Diskon nilak pokok pajak PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi covid-19.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/6/2020).
Banyak masyarakat terdampak Covid-19.
Dia berharap diskon ini bisa meringankan masyarakat Jawa Timur.
Pemprov juga memberi keringanan ini karena kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi selama masa pandemi.
Wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online naik 187 persen mulai Maret 2020 sampai April 2020.
Sedangkan pembayaran pajak bulan April 2020 sampai Mei 2020 naik sebesar 36 persen.
Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen.
"Ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," Ucap Khofifah.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa membayar pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Warga juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan pelat hitam dan pelat kuning, baik kendaraan milik perorangan maupun milik badan."
"Sedangkan untuk pelat merah tidak berlaku," terang Khofifah.