Berita Malang Hari Ini
Dampak Covid-19, Soal UKT, SPP Jadi Bahasan Webinar Aliansi Amarah Brawijaya 2
Aliansi Amarah Brawijaya 2 melaksanakan seminar web atau webinar dengan tema 'Keterbukaan Informasi Publik di Kampus'
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung di Aliansi Amarah Brawijaya 2 melaksanakan seminar web atau webinar dengan tema 'Keterbukaan Informasi Publik di Kampus' pada Rabu malam (10/6/2020).
Kegiatan ini merespons tuntutan dari mahasiswa agar kampus memberikan diskon bahkan menggratiskan uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Narasumber webinar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Siti Habiba, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Habiba, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UB menyatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud pada 3 Juni 2020 sebagai otoritas tertinggi di satuan pendidikan seharusnya bertindak tegas dalam memberikan kebijakan mengenai penerapan UKT di masa pandemi.
Kemendikbud mengembalikan kebijakan itu pada PTN masing-masing.
"Kami rasa tuntutan kami meminta penurunan dan pembebasan UKT bagi mahasiswa bukanlah suatu hal yang berlebihan."
"Sebab sudah banyak kampus yang juga telah mengeluarkan keberpihakannya pada mahasiswa," wanita berkacamata ini dalam rilis yang diterima suryamalang.com, Kamis (11/6/2020).
Ia mencontohkan UI yangberstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) masih bisa mengeluarakan pembebasan UKT bagi mahasiswa.
Padahal UI sudah mengurus sendiri keuangannya dan tidak ada campur tangan pemerintah.
Sedang UB yang statusnya masih Badan Layanan Umum (BLU) belum mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mahasiswa.
Dengan status BLU, dipandangnya, UB bisa fleksibel dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/Pmk.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi,” katanya.
Sedang dari Aliansi Amarah Brawijaya, Philip Aquila Salvatore Tapan Dahal mengatakan UB seharusnya transparan dalam mengelola keuangan.
"Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kita bayarkan seharusnya ada transparansinya, namun selama ini biarpun setiap tahun sudah kita minta tidak pernah diberikan," katanya.
Di acara itu, Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS tidak hadir di acara webinar meski sudah diundang.
Sedang Asfinawati mengatakan Indonesia sedang ada dalam masa pandemi Covid-19 dan berstatus darurat nasional bencana non-alam.
Maka harusnya negara semestinya memenuhi kebutuhan warganya. Termasuk dalam sektor pendidikan.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan akses pendidikan tinggi secara merata dan bertahap.
Hal itu sesuai dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Namun yang terjadi di Indonesia sebaliknya.
Pendidikan tinggi di Indonesia bukan mengarah pada pemerataan, melainkan mengarah pada kapitalisasi pendidikan yang menjadikan biaya pendidikan menjadi tinggi.
Sementara Kotok Gurito, Kasubag Humas dan Arsip UB dikonfirmasi terpisah suryamalang.com menyatakan mekanisme penundaan, penurunan kategori, keringanan dan pembebasan uang UKT, Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Mahasiswa Prodi Vokasi dan Program Sarjana sudah diatur di Peraturan Rektor (Pertor) No 17 tahun 2019.
Sehingga tidak ada pertor secara khusus karena adanya dampak Covid-19.
"Wakil Rektor (WR) 2 UB juga minta agar Pertor 17 ini lebih disolisasikan ke mahasiswa," kata Kotok.
Agar mudah dipahami mahasiswa, akan dibuatkan videonya tata caranya.
Dikatakan, dengan melakukan pengajuan, maka bisa diketahui siapa saja yang mengajukan dan menjadi bukti.
Sehingga tidak otomatis semua karena keberadilan.
Tapi bisa saja yang UKT tinggi, namun kondisi ekonomi orangtua memburuk dan dilampiri bukti kuat bisa mengajukannya.
Di pertor itu, mekanisme pengajuannya permohonan ke dekan paling lambat delapan hari sebelum jadwal pembayaran.